BPAD Hapus Aset Jalan Lingkungan di Kampung Baru
Badan Pengelola Aset Daerah (BPAD) DKI Jakarta menghapus aset jalan lingkungan atau MHT di Kampung Baru, Jl Pulomas Selatan, RT 16/07, Kelurahan Kayu Putih, Pulogadung, Jakarta Timur.
Aset jalan lingkungan yang dihapus memiliki luas kurang lebih 541meter persegi
Kepala BPAD Provinsi DKI Jakarta, Ahmad Firdaus menuturkan, terkait penghapusan aset jalan MHT ini telah diterbitkan Keputusan Gubernur Nomor 1323 Tahun 2017 tentang Penyerahan dan Pelepasan Atas Hak Tanah Jalan MHT tersebut.
"Aset jalan lingkungan yang dihapus memiliki luas kurang lebih 541meter persegi," kata Firdaus, Kamis (14/9).
Dijelaskannya, saat ini Keputusan DPRD Provinsi DKI Jakarta Nomor 14 tahun 2017 tentang Persetujuan DPRD terhadap Penjualan dan Penghapusan Tanah dan Konstruksi Jalan Milik Pemprov DKI juga sudah diterbitkan.
"Ada juga surat dari Dinas PM dan PTSP terkait perpanjangan izin lokasi," ujar
nya.Ia menambahkan, berkaitan dengan penghapusan aset atau rencana penutupan jalan lingkungan ini sudah disosialisasikan kepada warga maupun tokoh masyarakat setempat.
"Warga setempat bisa menggunakan jalan alternatif yakni, Jalan Metro Jaya serta jalan lingkungan lainnya untuk menuju Jalan Pulomas Selatan," tandasnya.