You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pedagang Beras Diminta Taati Aturan Soal HET
photo Doc - Beritajakarta.id

Pedagang Beras Diminta Taati Aturan Soal HET

Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi DKI Jakarta, Frangky Mangatas Panjaitan meminta, pedagang di pasar tradisional yang dikelola PD Pasar Jaya ikut mematuhi aturan yang tertuang dalam Permendag Nomor 57 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Eceran Tertinggi (HET) Beras.

Intinya, kami Pemprov DKI harus mematuhi juga regulasi itu

Menurutnya, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan fokus terlebih dahulu untuk mengawasi pelaksanaan aturan tersebut di pasar-pasar yang dikelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PD Pasar Jaya.

"Intinya, kami Pemprov DKI harus mematuhi juga regulasi itu. Kalau pasar-pasar lain yang tidak dikelola PD Pasar Jaya pengawasannya akan dilakukan tim dari pemerintah pusat," kata Frangky, Kamis (14/9).

Food Station Tjipinang Jaya Datangkan 2.000 Ton Beras dari Sidrap

Ia menambahkan, fluktuasi harga beras tidak sampai terjadi seperti harga cabai. Jadi, meski ada kenaikan namun memiliki kecenderungan tidak terlalu drastis.

"Penerapan HET ini saya perkirakan tidak akan sampai menimbulkan gejolak," tandasnya.

Untuk diketahui, sesuai Permendag Nomor 57 Tahun 2017, HET beras untuk kualitas medium di Jakarta ditetapkan Rp 9.450 per kilogram dan Rp 12.800 untuk jenis premium.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6310 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1950 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1806 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1570 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1300 personBudhi Firmansyah Surapati