Penerimaan Retribusi PKL Binaan di Jakbar Capai Rp 2,11 Miliar
Penerimaan retribusi dari pedagang kaki lima (PKL) binaan Suku Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan (Sudin KUKMP) Jakarta Barat, hingga akhir Agustus 2017, tercatat telah mencapai Rp 2,11 miliar atau sekitar 92,02 persen dari target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 2,29 miliar.
Mudah-mudahan Oktober, target penerimaan retribusi tahun ini bisa tercapai 100 persen,
Kepala Sudin KUKMP Jakarta Barat, Nuraini Sylvana mengatakan, retribusi harian disetorkan sekitar 2.000 PKL pada 44 lokasi binaan (Lokbin) dan lokasi sementara (Loksem) yang tersebar di delapan kecamatan se Jakarta Barat.
"Mudah-mudahan Oktober, target penerimaan retribusi tahun ini bisa tercapai 100 persen," kata Nuraini, Kamis (14/9).
Penampungan PKL Kota Tua akan Diresmikan 5 OktoberIa menjelaskan, pembayaran retribusi pedagang disetorkan langsung ke Bank DKI. Bagi pedagang binaan yang tidak patuh menyetorkan retribusi, sambung Nuraini, pihaknya menerapkan aturan sanksi yang tegas.
"Tahapannya, kami berikan surat peringatan hingga tiga kali. Bila tidak dihiraukan, kami akan lakukan segel kios," tukasnya.
Dia menambahkan, pihaknya setiap hari selalu rutin mengingatkan pedagang agar tidak lalai menunaikan kewajibannya membayar retribusi yang sudah ditetapkan.
"Kami bersyukur hingga saat ini belum ada satu lapak atau tempat usaha dari pedagang binaan di Jakarta Barat yang disegel karena tidak patuh menyetorkan retribusi," tandasnya.