You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Dua Perusahaan Swasta Bantu Layanan Uji Kir di Ibukota
photo Doc - Beritajakarta.id

Dua Perusahaan Swasta Bantu Layanan Uji Kir di Ibukota

Layanan pengujian berkala atau uji kir di Ibukota saat ini tidak hanya dilayani Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta. Setidaknya ada dua perusahaan swasta yang telah membuka layanan uji kir untuk umum.

Sekarang baru ada dua perusahaan swasta yang melayani pengujian kendaraan bermotor. Itu sudah banyak membantu

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, layanan uji kir yang dibuka swasta ini sedikit banyak membantu pemerintah. Mengingat, Balai Pengujian Kendaraan Bermotor (PKB) yang dimiliki jajarannya saat ini jumlahnya masih terbatas.

"Sekarang baru ada dua perusahaan swasta yang melayani pengujian kendaraan bermotor. Itu sudah banyak membantu," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/9).

UP PKB Pulogadung Luncurkan Aplikasi Sistem Data Monitoring

Andri menyampaikan, pihaknya akan terus menjajaki kerja sama dengan perusahaan swasta lain untuk bisa membuka layanan ini. Terlebih nilai investasi untuk membangun PKB baru terbilang membutuhkan biaya yang cukup mahal.

"Yang lain belum. Itu investasinya mahal dan kami tidak bisa paksa juga," ucapnya.

Sekadar informasi, sementara ini, Dishub DKI Jakarta memiliki empat Balai PKB, masing-masing PKB Ujung Menteng, PKB Pulogadung, PKB Kedaung Angke, dan PKB Cilincing.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Pemprov DKI Bakal Tindak Tegas Aksi Pelecehan Agama

    access_time11-08-2026 remove_red_eye12491 personDessy Suciati
  2. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1380 personAnita Karyati
  3. Transjakarta Siapkan Pengelolaan Transportasi Kepulauan Seribu Tahun Depan

    access_time12-08-2026 remove_red_eye1368 personFakhrizal Fakhri
  4. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1319 personFakhrizal Fakhri
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye1026 personBudhi Firmansyah Surapati