You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
pelaku kerap berpura-pura sakit dan mengambil barang berharga milik penumpang.
komplotan spesialis copet yang kerap beraksi di dalam angkutan umum di ibu kota .
photo doc - Beritajakarta.id

Komplotan Spesialis Copet Dibekuk

Jajaran kepolisian berhasil membekuk komplotan spesialis copet yang kerap beraksi di dalam angkutan umum di ibu kota. Dalam aksinya, pelaku kerap berpura-pura sakit dan mengambil barang berharga milik penumpang.

Selama ini mereka membuat resah para penumpang

"Kami berhasil membekuk kawanan pencopet yang kerap beraksi di dalam angkot. Selama ini mereka membuat resah para penumpang," ujar Kompol Agustinus Agus, Kapolsek Pasar Minggu, Senin (15/9). 

Kawanan pencopet yang berhasil dibekuk yakni, Darwan Tarigan (40), Risman Panjaitan (39), dan Jhoni Samudra Milala (44). Ketiganya dibekuk setelah adanya laporan salah satu penumpang angkot S15 jurusan Pasar Minggu - Cijantung. Korban mengaku kehilangan smartphone-nya saat berada di dalam angkot tersebut.

Dikepung Massa, Copet di Transjakarta Terjun ke Kali

"Korban naik dari Pusdik BRI Ragunan, sedangkan para pelaku naik dari lampu merah Mangga Besar sekitar pukul 10.30. Korban langsung diapit ketiga pelaku," katanya.

Di tengah perjalanan, salah satu pelaku kemudian menjalankan aksinya dengan berpura-pura mengeluh sakit pada bagian kaki hingga membuat korban terpedaya dan sekikit membungkukkan badannya. "Saat perhatian korban lengah, pelaku lainnya secepat kilat merogoh kantong blazer korban," ungkapnya.

Saat bersamaan, anggota Buser Polsek Pasar Minggu melintas di TKP. Korban kemudian memberitahu petugas dan melaporkan baru saja kehilangan smartphone-nya. 

"Anggota kemudian melakukan pemeriksaan terhadap seluruh penumpang. Saat digeladah, smartphone korban berada di tangan tersangka Darwan. Tak hanya Darwan, dua rekannya juga akhirnya digiring ke Mapolsek Pasar Minggu," katanya.

Dari ketiga pelaku, petugas berhasil mengamankan, satu smartphone merk Sony Xperia milik korban dan tas ransel milik pelaku. "Pelaku diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. MRT Jakarta Kaji Perluas Rute ke Tangerang Selatan

    access_time13-07-2025 remove_red_eye1122 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Transjakarta Didorong Kembangkan Layanan Strategis

    access_time11-07-2025 remove_red_eye991 personFakhrizal Fakhri
  3. Pendaftaran Anggota KI DKI 2025-2029 Dimulai 25 Juli

    access_time16-07-2025 remove_red_eye975 personFolmer
  4. Tim Sepak Bola U-12 DKI Wakili Indonesia Berlaga di Dana Cup Denmark

    access_time16-07-2025 remove_red_eye887 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Jakarta Fair 2025 Sukses Dorong Pertumbuhan Ekonomi

    access_time14-07-2025 remove_red_eye868 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik