You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KM Paus Berlayar Tanpa Izin, Polisi Kantongi Nama Tersangka
photo Doc - Beritajakarta.id

KM Paus Berlayar Tanpa Izin

Penyelidikan kasus meledaknya kapal KM Paus 1, di perairan Kepulauan Seribu, Rabu (26/9) lalu, semakin mengerucut. Hasilnya, diketahui jika kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi izin dari unit terkait.

Setelah diperiksa dalam pembukuan kami, ternyata KM Paus itu berlayar tanpa SPB

Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Muara Angke, Tonny Suharya mengaku, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terhadap kapal KM Paus. Dari administrasi kepelabuhanan, diketahui kapal KM Paus berlayar tanpa izin atau tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).

"Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, semua kapal yang melaut harus memiliki SPB. Setelah diperiksa dalam pembukuan kami, ternyata KM Paus itu berlayar tanpa SPB," ujarnya, Rabu (15/9).

Pengobatan Korban Kapal Terbakar Ditanggung Sampai Pulih

Dikatakan Tony, jika diketahui yang lalai adalah nakhoda, sanksinya adakah pencabutan ijazah nakhoda. Sedangkan bila kelalaian berasal dari pihak pengelola atau Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI, pihaknya menyerahkan kepada instansi terkait.

Kepala Pelabuhan Kali Adem, Trisno juga mengakui, KM Paus berlayar tanpa SPB. Namun, ia berkilah bahwa izin berlayar merupakan kewenangan dari Syahbandar Muara Angke.

"Kalau untuk pengurusan SPB itu kewenangan pihak UP-APK (Unit Pelaksana-Angkutan Perairan dan Kepelabuhan). Biasanya pihak UP mengirim jajaran di bawahnya untuk mengurus SPB," jelasnya.

Namun, beritajakarta.com, belum berhasil mengkonfirmasi Kepala UP-APK Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tri Hendro. Saat coba dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak merespons.

Sementara itu, Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka.

"Nama tersangka sudah kami kantongi, besok kita akan umumkan. Nanti kita akan koordinasikan dengan Polda," tegasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Sudin Kominfotik Jakut Berkolaborasi Tingkatkan Literasi Digital

    access_time27-01-2026 remove_red_eye1367 personAnita Karyati
  2. Pramono Perpanjang Masa PJJ Sampai 1 Februari

    access_time29-01-2026 remove_red_eye977 personDessy Suciati
  3. KORPRI DKI Salurkan Donasi untuk Penyintas Bencana di Sumatra

    access_time30-01-2026 remove_red_eye805 personFakhrizal Fakhri
  4. Hujan Bakal Basahi Jakarta Hari Ini

    access_time28-01-2026 remove_red_eye741 personDessy Suciati
  5. Sudinhub Jaksel Tindak Parkir Liar di Jalan Ciledug Raya

    access_time28-01-2026 remove_red_eye739 personTiyo Surya Sakti
close