KM Paus Berlayar Tanpa Izin
Penyelidikan kasus meledaknya kapal KM Paus 1, di perairan Kepulauan Seribu, Rabu (26/9) lalu, semakin mengerucut. Hasilnya, diketahui jika kapal tersebut berlayar tanpa dilengkapi izin dari unit terkait.
Setelah diperiksa dalam pembukuan kami, ternyata KM Paus itu berlayar tanpa SPB
Kepala Kantor Syahbandar Otoritas Pelabuhan Muara Angke, Tonny Suharya mengaku, pihaknya sudah merampungkan pemeriksaan terhadap kapal KM Paus. Dari administrasi kepelabuhanan, diketahui kapal KM Paus berlayar tanpa izin atau tidak memiliki Surat Persetujuan Berlayar (SPB).
"Sesuai Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang pelayaran, semua kapal yang melaut harus memiliki SPB. Setelah diperiksa dalam pembukuan kami, ternyata KM Paus itu berlayar tanpa SPB," ujarnya, Rabu (15/9).
Pengobatan Korban Kapal Terbakar Ditanggung Sampai PulihDikatakan Tony, jika diketahui yang lalai adalah nakhoda, sanksinya adakah pencabutan ijazah nakhoda. Sedangkan bila kelalaian berasal dari pihak pengelola atau Unit Pelayanan Angkutan Perairan dan Kepelabuhanan Dinas Perhubungan DKI, pihaknya menyerahkan kepada instansi terkait.
Kepala Pelabuhan Kali Adem, Trisno juga mengakui, KM Paus berlayar tanpa SPB. Namun, ia berkilah bahwa izin berlayar merupakan kewenangan dari Syahbandar Muara Angke.
"Kalau untuk pengurusan SPB itu kewenangan pihak UP-APK (Unit Pelaksana-Angkutan Perairan dan Kepelabuhan). Biasanya pihak UP mengirim jajaran di bawahnya untuk mengurus SPB," jelasnya.
Namun, beritajakarta.com, belum berhasil mengkonfirmasi Kepala UP-APK Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Tri Hendro. Saat coba dihubungi melalui ponselnya, yang bersangkutan tidak merespons.
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Seribu, AKBP Johanson Ronald Simamora mengatakan, pihaknya telah melakukan gelar perkara kasus tersebut. Dari rangkaian penyelidikan yang dilakukan, pihaknya mengaku sudah mengantongi nama calon tersangka.
"Nama tersangka sudah kami kantongi, besok kita akan umumkan. Nanti kita akan koordinasikan dengan Polda," tegasnya.