Pengobatan Korban Kapal Terbakar Ditanggung Sampai Pulih
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Muhammad Akbar menegaskan, biaya pengobatan para korban kapal terbakar di perairan Kepulauan Seribu, Rabu (27/8) akan ditanggung pihak asuransi.
Jasa Raharja juga sudah menyatakan kesiapan menanggung biaya pengobatan korban sampai pulih
"Seluruh biaya pengobatan ditanggung Jasa Raharja. Jasa Raharja juga sudah menyatakan kesiapan menanggung biaya pengobatan korban sampai pulih," ujar M Akbar, Kamis (28/8).
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kepulauan Seribu, AKP Armunanto menambahkan, pihaknya masih melakukan pemeriksaan terhadap kapal naas berserta awaknya. Sedangkan pemeriksaan terhadap nahkoda kapal, A juga masih berlangsung.
Kapal Dishub DKI Terbakar di Perairan Pulau Pari"Baru nakhoda yang kita periksa, awak kapal lain masih dalam perawatan sehingga tidak bisa dimintai keterangan. Kami belum bisa menyimpulkan penyebab kejadian," katanya
Kepala Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Koja, dr Dedi S menuturkan, seluruh korban yang dirawat di RSUD Koja saat ini sudah stabil kondisinya. Rata-rata mereka mengalami luka bakar di bawah 20 persen. "Mereka sudah di ruang perawatan. Kondisinya sudah stabil semua," tandasnya.
Dikatakan Dedi, sebanyak 15 korban kapal Dishub DKI tersebut saat ini masih terbaring di ruang perawatan lantai 5 dan 7 Blok B RSUD Koja.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, sebanyak 20 korban kapal naas tersebut langsung dievakuasi ke RSUD Koja. Kemudian dua diantaranya, Salman (38) dan Mila (20) dirujuk ke RSCM. Tiga lainnya, Fairuz (24), Shidqi (20) dan Atira (19) dibawa pulang oleh pihak keluarga.
Sedangkan Abdul Kadir (52), Pirus akbar (31), Fahri (21), Nyanyu (19), Ivam (33), A Zaenal (34), Dwiki Nurjaya (20), Khatib (21), Nirwan (28), Maskur (35), Aldi (21), Yugo (20), Ahmad Fardi (36), Junaedi (42) dan Petric (34) saat ini masih mendapat perawatan di RSUD Koja.