You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Rusun di Jakarta Harus Punya Pipa Gas
.
photo doc - Beritajakarta.id

Rusun di Jakarta Harus Punya Pipa Gas

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan memasang pipa gas di seluruh unit rumah susun sewa di ibu kota. Untuk itu, Dinas Perindustrian dan Energi DKI pun telah ditugaskan menangani pemasangan pipa gas di rusunawa.

Tadi kita tugaskan ke Dinas Perindustrian dan Energi, semua rusun kita harus disambungkan pipa gas

"Semua rusun harus punya pipa gas. Tadi kita tugaskan ke Dinas Perindustrian dan Energi, semua rusun kita harus disambungkan pipa gas," ujar Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta di Balaikota, Senin (15/9).

Dikatakan Basuki, kebijakan pemasangan pipa gas di seluruh unit rusunawa di ibu kota untuk membantu rumah tangga warga miskin di Jakarta. Sebab, jika gas disalurkan melalui pipa akan dapat menekan biaya produksi sehingga harga jual kepada masyarakat juga bisa lebih murah.

Jokowi Resmikan Proyek Rusunawa Rawa Bebek

"Kalau pakai pipa, warga yang menghuni rusun tidak perlu pakai tabung gas karena harganya mahal," katanya. 

Ia mengungkapkan, harga gas elpiji terus merangkak naik. Kenaikan disebabkan tabung yang digunakan oleh warga di ibu kota hingga saat ini masih impor.

"Jadi kalau masyarakat kita pakai pipa gas akan bisa hemat setengahnya," tandas mantan Bupati Belitung Timur ini.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Wakil Ketua Komisi A Sambut Positif Program Pemutihan Ijazah

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1935 personFakhrizal Fakhri
  2. Ingub No 6/2025 Efektif Bentuk Kebiasaan Baru Gunakan Transportasi Umum

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1706 personFakhrizal Fakhri
  3. DPRD DKI Ingatkan Warga Waspada Informasi Palsu Rekrutmen PPSU

    access_time30-04-2025 remove_red_eye1620 personFakhrizal Fakhri
  4. DPRD DKI Adakan Fit and Proper Test Calon Wali Kota dan Pejabat Tinggi

    access_time02-05-2025 remove_red_eye1524 personFakhrizal Fakhri
  5. Legislator Dorong Perluasan Aturan ASN DKI Gunakan Transportasi Umum

    access_time01-05-2025 remove_red_eye1347 personFakhrizal Fakhri

Hitung Mundur 22 Juni 2027

00
Hari
00
Jam
00
Menit
00
Detik