You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Satpol PP Diminta Tambah Personil
photo Reza Hapiz - Beritajakarta.id

Komisi A Minta Satpol PP Ajukan Penambahan Personel

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta meminta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menghitung kembali kebutuhan personelnya di lapangan. 

Satpol PP itu andalan Pemprov DKI, harus dihitung kembali kebutuhannya. Karena ada juga yang usianya sudah lanjut

Mengingat jumlah personel Satpol PP yang ada saat ini dirasa masih kurang untuk menegakkan peraturan daerah (perda) di Ibukota.

Satpol PP Diminta Siagakan Personel di Persimpangan

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Ramly HI Muhammad mengatakan, jika memang dibutuhkan, penambahan personel Satpol PP bisa diusulkan.

"Satpol PP itu andalan Pemprov DKI, harus dihitung kembali kebutuhannya," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa (26/9).

Hal tersebut juga disetujui anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta lainnya, Johni Adventus Hutapea. Menurutnya jika jumlah Satpol PP ditambah maka bisa membantu untuk mengatur lalu lintas.

Kepala Satpol PP DKI Jakarta, Yani Wahyu mengatakan saat ini jumlah personelnya ada sebanyak 4.950 orang dengan rincian 3.304 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan 1.646 Pegawai Tidak Tetap (PTT).

"Kami akan melakukan kajian untuk menghitung jumlah ideal personel yang dibutuhkan. Kalau sekarang totalnya baru ada 4.950 orang," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati