67 Pelanggar Trotoar di Jaktim Jalani Sidang Tipiring
access_time Jumat, 29 September 2017 20:19 WIB
remove_red_eye 1830
person Reporter : Suparni
person Editor : Andry
67 pelanggar trotoar yang terjaring dalam kegiatan Bulan Tertib Trotoar (BTT) menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, hari ini.
Dari 80 pelanggar, 67 orang di antaranya hadir ikuti sidang tipiring dengan jumlah denda mencapai Rp17 juta lebih
"Dari 80 pelanggar, 67 orang di antaranya hadir ikuti sidang tipiring dengan jumlah denda mencapai Rp
17 juta lebih," ujar Hartono Abdullah, Kepala Satpol PP Jakarta Timur di lokasi, Jumat (29/9).Ia menyebutkan, 67 pelanggar trotoar yang menjalani sidang tipiring hari ini merupakan pedagang kaki lima (PKL). Masing-masing pelanggar dikenakan denda bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp 700 ribu.
Sterilisasi Trotoar di Kecamatan Cakung Dipantau Bappeda"Kami berharap para pelanggar jera setelah melalui proses hukum saat ini. Pengawasan terus akan kita lakukan di lokasi yang telah disterilisasi," tandasnya.