Pergub Pemanfaatan Ruang Bawah Tanah akan Diterbitkan
Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat menilai, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 1999 tentang Jaringan Utilitas sudah tidak efektif mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah. Karena itu, pihaknya berencana mengeluarkan peraturan gubernur (Pergub) untuk mengatur pemanfaatan ruang bawah tanah agar seluruh utilitas masuk dalam ducting dan tidak terpasang di udara.
Setahu saya belum ada Undang Undang yang mengatur
"Setahu saya belum ada Undang Undang yang mengatur. Karena itu kekosongan ini bisa kita siasati, kalau nggak gitu kita nggak kerja-kerja," katanya, Selasa (3/10).
Izin Penggalian Utilitas di Trotoar akan DiperketatDijelaskan Djarot, selama ini keberadaan utilitas yang terpasang di udara di sejumlah lokasi terlihat semrawut dan berpotensi membahayakan. Bahkan, tidak jarang pemasangan utilitas tidak berizin sehingga tidak diketahui kepemilikannya.
Selain itu, kata Djarot, pengerjaan instalasi utilitas bawah tanah oleh sejumlah operator juga kerap merusak infrastruktur pemerintah dan memicu kemacetan lalu lintas.
Dikatakan Djarot, Pergub nantinya mengatur koordinasi dan sinergi operator dengan pemerintah untuk memasukkan seluruh utilitas ke dalam ducting. Sebab itu, Ia meminta Dinas Bina Marga menginformasikan lokasi penataan jalan dan trotoar yang dipasangi ducting kepada asosiasi operator.
Sedangkan di jalan dan trotoar yang belum dilengkapi ducting, sambung Djarot, operator akan diminta membangun ducting lebih dahulu.
"8 Oktober kita kick off pembangunan trotoar, sekaligus utilitas bawah tanah," tandasnya.