You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penyerapan Anggaran Dinas LH Capai 34 Persen
photo Doc - Beritajakarta.id

Serapan Anggaran Dinas Lingkungan Hidup Capai 34 Persen

Hingga September 2017 lalu, penyerapan anggaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta telah mencapai 34,55 persen dari total anggaran sebesar Rp 730 miliar. Anggaran tersebut belum termasuk di suku dinas dan unit pengelola.

Penyerapan sudah mencapai 34,55 persen. Karena memang banyak pembelian dan pekerjaan yang belum dibayarkan

Kepala DLH DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, pada tahun ini, 40 persen anggaran terserap untuk pembelian alat berat. Meski demikian, sampai saat ini pembayaran belanja alat berat belum dilakukan.

"Penyerapan sudah mencapai 34,55 persen. Karena memang banyak pembelian dan pekerjaan yang belum dibayarkan," ujarnya di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (4/10).

Komisi D Bahas Penyerapan Anggaran Dinas SDA

Ia optimistis, hingga akhir tahun, penyerapan anggaran di jajarannya bisa mencapai 80-90 persen. Sementara ini, penyerapan anggaran tertinggi ada di Suku Dinas Lingkungan Hidup Jakarta Barat dengan persentase sebesar  43,1 persen dari total anggaran Rp 123 miliar.

"Sementara penyerapan terendah ada di Unit Pelaksana Teknis LLHD," sambungnya.

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta, Iman Satria mendorong DLH memaksimalkan penyerapan anggaran, baik di tingkat provinsi maupun di suku dinas.

"Kami mendorong semua SKPD penyerapannya bisa tinggi. Paling tidak sampai 80-90 persen," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1193 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1179 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye968 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye947 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye857 personBudhi Firmansyah Surapati