You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakbar Capai Rp 1,2 Trliiun
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor di Jakbar Capai Rp 1,2 Triliun

Realisasi penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) di Jakarta Barat hingga 30 September, tercatat telah mencapai sekitar Rp1,2 triliun dari target yang ditetapkan hingga akhir tahun ini sebesar Rp 1,5 triliun. 

Kami rutin menggelar razia kendaraan yang belum melunasi PKB di sejumlah ruas jalan protokol 

Sementara untuk penerimaan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) pada periode yang sama telah mencapai Rp 797 miliar. Target yang ditetapkan tahun ini sebesar Rp 1,032 triliun.

23 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Pluit

Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB BBNKB) Jakarta Barat, Elling Hartono mengatakan, optimis hingga akhir tahun nanti target yang ditetapkan bisa tercapai.

"Bersama instansi terkait dari Kepolisian, Jasa Raharja, Bank DKI dan Polantas, kami rutin menggelar razia kendaraan yang belum melunasi PKB di sejumlah ruas jalan protokol di Jakarta Barat setiap bulan, " ujarnya,  Kamis (5/10).

Ia menjelaskan, setelah program penghapusan denda administrasi PKB berakhir pada 31 Agustus, pemilik kendaraan bermotor yang belum membayar PKB dikenakan denda administrasi sesuai aturan yang berlaku.

"Kendaraan bermotor yang terjaring petugas saat razia, akan diminta melunasi pajak serta membayar denda," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye953 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati