23 Kendaraan Terjaring Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Pluit
Sebanyak 23 kendaraan yang belum melunasi pajak kendaraan bermotor (PKB) di Jalan Pantai Indah Kapuk Boulevard, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terjaring razia petugas gabungan. Pemilik kendaraan diminta segera melunasi PKB.
Total nilai pajak kendaraan yang tertunggak itu sebesar Rp 93.767.700. Ada dua sepeda motor dan dua mobil yang membayar pajak di lokasi
Kepala Unit PKB dan BBNKB Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Utara serta Kepulauan Seribu, Robert L Tobing mengatakan, razia dilakukan di kawasan tersebut lantaran ditengarai banyak kendaraan yang belum membayar pajak.
"Razia kendaraan dilakukan dengan sasaran utama adalah yang belum membayar pajak. Kita lakukan di PIK karena ditengarai banyak kendaraan belum membayar pajak," kata Robert, Selasa (3/10).
Pemprov DKI akan Gelar Razia Penunggak Pajak Kendaraan BermotorMenurutnya, petugas melakukan pemeriksaan terhadap 265 kendaraan yang melalui jalan tersebut. Namun hanya 23 kendaraan yang belum melunasi PKB, terdiri dari 16 mobil dan tujuh sepeda motor.
"Total nilai pajak kendaraan yang tertunggak itu sebesar Rp 93.767.700. Ada dua sepeda motor dan dua mobil yang membayar pajak di lokasi. Sisanya kita arahkan untuk membayar ke Samsat karena tunggakannya lebih dari satu tahun," tandasnya.