You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Penerimaan Parkir Elektronik di Jakbar Capai Rp 17,3 Juta Per Hari
photo Ilustrasi - Beritajakarta.id

Penerimaan Parkir Elektronik di Jakbar Capai Rp 17,3 Juta per Hari

Penerimaan dari pengelolaan mesin Terminal Parkir Elektronik (TPE) yang terpasang di tujuh lokasi di Jakarta Barat, saat ini mencapai Rp 17,3 juta per hari.

Semula, penerimaan mesin parkir elektronik sebesar Rp 14 juta, namun saat ini meningkat jadi Rp 17,3 juta per hari

Kasatpel UP Perparkiran Jakarta Barat, Bonatogam Siregar mengatakan, total ada 74 mesin TPE yang terpasang di wilayah Pinangsia, Pasar HWI, Jl Blustru, Jl Pintu Kecil, Jl Perniagaan, Jl Petukangan dan Jl Petak Baru.

"Semula, penerimaan parkir sebesar Rp 14 juta, namun saat ini meningkat menjadi Rp 17,3 juta per hari," katanya, Minggu (8/10). 

Sistem Retribusi Parkir Melalui TPE Bakal Dievaluasi

Ia menambahkan, pihaknya saat ini juga mengelola sebanyak enam lahan parkir pasar tradisional milik PD Pasar Jaya, yaitu Pasar Glodok, Pasar Asam Reges, Pasar Kalideres, Pasar Pejagalan, Pasar Pagi dan Pasar Jembatan Lima.

"Kami juga sudah mengambil alih pengelolaan lahan parkir di Gedung Samsat Jakarta Barat, Jalan Daan Mogot," ujarnya.

Selain itu, pihaknya juga mengelola lahan parkir di Lenggang Jakarta Jalan Cengkeh yang menggunakan sistem komputerisasi.

"Bertambahnya areal parkir yang kami kelola akan berdampak pada peningkatan penerimaan secara siginifikan," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1184 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati