You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Papan Reklame Kedaluwarsa di Jalan Hayam Wuruk Ditertibkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Papan Reklame Kedaluwarsa di Jalan Hayam Wuruk Ditertibkan

Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta, menertibkan papan reklame berukuran besar yang izinnya sudah kadaluwarsa di perempatan Olimo, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (10/10) malam. 

Sesuai amanat Pergub, sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk masuk dalam kawasan kendali ketat

Kegiatan ini mengerahkan 100 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Djarot Tegaskan Tidak akan Perpanjang Izin Reklame Billboard

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Osland mengatakan, penertiban papan reklame ini sesuai amanat Pergub Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Sesuai amanat Pergub, sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk masuk dalam kawasan kendali ketat," ujarnya. 

Dalam kegiatan ini, tim gabungan bukan sekadar menurunkan materi iklan yang terpasang, tapi juga memotong tiang konstruksi papan reklame tersebut.   

"Tiang konstruksi yang berdiri di kedua sisi bantaran anak kali Ciliwung juga kami potong sehingga tidak ada pemasangan konten reklame tanpa izin," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Jalan Sebidang Pasar Minggu Ditarget Rampung Awal 2027

    access_time16-07-2026 remove_red_eye2062 personFakhrizal Fakhri
  2. Mitigasi Cegah Kendaraan Angkutan Barang Tabrak JPO Diperkuat

    access_time17-07-2026 remove_red_eye1037 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Reza dan Nadya Dinobatkan Sebagai Abnon Kepulauan Seribu

    access_time19-07-2026 remove_red_eye936 personAnita Karyati
  4. Pemprov DKI Segera Tangani Kenaikan Harga Sayuran

    access_time17-07-2026 remove_red_eye932 personFakhrizal Fakhri
  5. Lahan Tidur di Malaka Jaya Dijadikan Urban Farming

    access_time20-07-2026 remove_red_eye847 personNurito