You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 Papan Reklame Kedaluwarsa di Jalan Hayam Wuruk Ditertibkan
photo Folmer - Beritajakarta.id

Papan Reklame Kedaluwarsa di Jalan Hayam Wuruk Ditertibkan

Tim Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame DKI Jakarta, menertibkan papan reklame berukuran besar yang izinnya sudah kadaluwarsa di perempatan Olimo, Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat, Selasa (10/10) malam. 

Sesuai amanat Pergub, sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk masuk dalam kawasan kendali ketat

Kegiatan ini mengerahkan 100 petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Perhubungan, Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat), Badan Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Dinas Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan (CKTRP) dan  Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP).

Djarot Tegaskan Tidak akan Perpanjang Izin Reklame Billboard

Kepala Bidang Ketenteraman dan Ketertiban Umum (Tramtibum) Satpol PP DKI Jakarta, Jan H Osland mengatakan, penertiban papan reklame ini sesuai amanat Pergub Nomor 244 tahun 2015 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggaraan Reklame.

"Sesuai amanat Pergub, sepanjang Jalan Gajah Mada dan Hayam Wuruk masuk dalam kawasan kendali ketat," ujarnya. 

Dalam kegiatan ini, tim gabungan bukan sekadar menurunkan materi iklan yang terpasang, tapi juga memotong tiang konstruksi papan reklame tersebut.   

"Tiang konstruksi yang berdiri di kedua sisi bantaran anak kali Ciliwung juga kami potong sehingga tidak ada pemasangan konten reklame tanpa izin," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Apresiasi Pelanggan Cilik Pengguna Setia Mikrotrans di Jaktim

    access_time11-10-2026 remove_red_eye25718 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Tera Perangkat SPKLU Pastikan Pengukuran Energi Listrik Akurat

    access_time09-10-2026 remove_red_eye11397 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Petugas Berhasil Evakuasi Jenazah di Kali Ciliwung

    access_time08-10-2026 remove_red_eye6831 personNurito
  4. MRT Jakarta Integrasikan Pembayaran Tiket JakLingko Mulai 12 Oktober 2026

    access_time09-10-2026 remove_red_eye3740 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1776 personFolmer