10 Penunggak Pajak di Jaktim Dipasangi Plang
Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur melakukan pemasangan plang penunggak pajak terhadap 10 objek pajak di delapan kecamatan yang menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan Perkotaan (PBB-P2) selama satu hingga dua tahun.
Potensi pajak dari 10 objek pajak ini mencapai Rp10 triliun
"Potensi pajak dari 10 objek pajak ini mencapai Rp 10 miliar. Makanya kita kejar dengan harapan mereka segera membayar," ujar Bambang Musyawardana, Wali Kota Jakarta Timur, Rabu (11/10).
Ia menuturkan, hngga 10 Oktober 2017 ini, penerimaan PBB-P2 baru mencapai Rp. 763.640.099.490 atau 90,03 persen dari target sebesar Rp 848.211.000.000.
Penunggak Pajak di Kebon Jeruk Dipasangi Plang"Artinya yang mesti kita kejar masih kurang Rp 84.570.900.510," katanya.
Sementara itu, Kepala Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Timur, Syaukat Akmar mejelaskan, sebelum dipasangi plang para penunggak pajak ini telah diberikan surat peringatan.
"Jika ini bisa kita tarik dapat membiayai pembangunan di DKI Jakarta," ucapnya.
Ia menyebutkan, 10 objek pajak yang dipasangi plang hari ini tersebar di dua titik di Kecamatan Cipayung, satu titik di Pasar Rebo, satu titik di Ciracas, satu titik di Pulogadung, satu titik di Jatinegara. Kemudian dua titik Duren Sawit, satu titik di Makasar dan satu titik di Cakung dengan nilai tunggakan antara Rp 500 juta hingga Rp 3 miliar.