Penyerapan Anggaran di Biro Tapem Sudah 53 Persen
Penyerapan anggaran di Biro Tata Pemerintahan Sekretariat Daerah Provinsi (Tapem Setdaprov) DKI Jakarta hingga saat ini sudah mencapai 53 persen dari total yang dialokasikan sebesar Rp 1,9 miliar.
Saya optimistis, penyerapan di Tahun Anggaran 2017 bisa lebih dari 80 persen
Kepala Biro Tapem Setdaprov DKI Jakarta, Premi Lasari menuturkan, anggaran digunakan sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 250 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, pada Pasal 8 Ayat 1.
"Biro Tapem Setdaprov DKI Jakarta memiliki empat program," ujar Premi, Rabu (11/10).
Serapan Anggaran Dishub Sudah 68 PersenIa merinci, keempat program tersebut yakni, koordinasi kebijakan tata pemerintahan daerah dengan serapan sebesar 47,38 persen dari nilai anggaran Rp 802 juta; dan peningkatan kerja sama antar daerah dan luar negeri dari anggaran Rp 603 juta terserap 55,82 persen.
Kemudian, program peningkatan dan pengelolaan kantor, penyerapannya sudah 44 persen dari anggaran sebesar Rp 348 juta; serta sinkronisasi kebijakan daerah urusan otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian dan persandian dengan serapan mencapai 80,31 persen dari nilai anggaran Rp 195 juta.
"Masih ada sejumlah kegiatan yang akan kami selesaikan hingga akhir Desember 2017," katanya.
Ia menambahkan, dalam menggunakan anggaran, Biro Tapem berprinsip pada output yang jelas dan pencapaian
outcome maksimal."Saya optimistis, penyerapan di Tahun Anggaran 2017 bisa lebih dari 80 persen," tandasnya.