You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Pemilik Kendaraan Wajib Punya Garasi Masih Tahap Sosialisasi
.
photo doc - Beritajakarta.id

Kewajiban Kepemilikan Garasi Kendaraan Masih Tahap Sosialisasi

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta hingga kini masih melakukan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi menyusul akan diterapkannya kebijakan kepemilikan garasi bagi pemilik kendaraan roda empat di wilayah permukiman Ibukota.

Terkait bentuk tindak lanjut untuk parkir di jalan perumahan atau permukiman warga yang tidak dilalui angkutan umum dilakukan dengan teguran. Pemiliknya diminta pindahkan kendaraan, tidak diderek

Wakil Kepala Dishub DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko mengatakan, saat ini tahapan yang tengah dilakukan terkait tindak lanjut Pasal 140 Perda Nomor 5 tahun 2014 yakni sosialisasi dan inventarisir kantong parkir di permukiman warga. Karena itu untuk sementara belum diterapkan sanksi derek bagi kendaraan roda empat yang parkir liar di jalan lingkungan.

"Terkait bentuk tindak lanjut untuk parkir di jalan perumahan atau permukiman warga yang tidak dilalui angkutan umum dilakukan dengan teguran. Pemiliknya diminta pindahkan kendaraan, tidak diderek," ujarnya, Kamis (12/10).

Parkir Liar, Tiga Kendaraan Ditindak di Lubang Buaya

Sigit menuturkan, kebijakan ini juga berlaku terhadap laporan masyarakat yang disampaikan melalui aplikasi Qlue. Pihaknya telah berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) dan Jakarta Smart City (JSC) agar tindak lanjut laporan warga di Qlue hanya berupa imbauan.

"Kami berkoordinasi dengan BKD dan JSC agar pelaporan terkait parkir liar yang ada di perumahan. Tindaklanjutnya dengan himbauan saja sehingga tidak perlu dilakukan penderekan," ucapnya.

Menurut Sigit, penderekan kendaraan hanya diberlakukan pada ruas jalan yang sudah terpasang rambu larangan parkir atau di atas trotoar. Karena hal tersebut menganggu kelancaran arus lalu lintas dan akses pejalan kaki.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1454 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Pemprov DKI Tetapkan UMSP 2025, Ini Rinciannya

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1379 personFolmer
  3. Operasi Modifikasi Cuaca Efektif Kurangi Curah Hujan di DKI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1288 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1262 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Raih Penghargaan Indeks Reformasi Hukum dari Kementerian Hukum RI

    access_time16-12-2024 remove_red_eye1130 personFolmer