You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Tak Punya Garasi, Warga Bisa Sewa Lahan
photo Doc - Beritajakarta.id

Pemilik Kendaraan Tak Miliki Garasi Diimbau Sewa Lahan

Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengimbau pemilik kendaraan yang tidak memiliki garasi untuk menyewa lahan parkir. Hal itu dibolehkan seperti yang diamanatkan dalam Peraturan daerah (Perda) Nomor 5 tahun 2014 tentang Transportasi.

Setiap perorangan atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Menguasai artinya bisa menyewa

Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, menyewa lahan bagi warga yang tidak memiliki garasi diperbolehkan agar mereka tidak memarkirkan kendaraannya di badan jalan.

"Diperbolehkan, ada di perda-nya. Setiap perorangan atau badan usaha yang mempunyai kendaraan bermotor wajib memiliki atau menguasai garasi. Menguasai artinya bisa menyewa," ujarnya, Selasa (12/9).

Dishub Gencar Sosialisasikan Aturan Kepemilikan Garasi Kendaraan

Andri menekankan, di dalam perda tersebut juga diatur larangan bagi pemilik kendaraan memarkirkan kendaraan di badan jalan. Karena ruang yang digunakan merupakan fasilitas umum.

"Pemilik kendaraan tidak boleh menggunakan ruang jalan untuk kepentingan pribadi. Ruang jalan itu untuk kepentingan umum," tegasnya.

Ia menambahkan, pemilik lahan yang dijadikan tempat parkir kendaraan tidak akan dikenakan retribusi. Mengingat, mereka telah mendukung program Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk menyediakan ruang parkir.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Tegaskan Larangan Mengamen di Mikrotrans dan Halte

    access_time02-10-2026 remove_red_eye3264 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. 4.100 Benih Ikan Didistribusikan di Lima Pulau Permukiman

    access_time02-10-2026 remove_red_eye2888 personAnita Karyati
  3. Syafrin Minta Pengurus RT/RW Terus Jadi Mitra Strategis Pemerintah

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1635 personTiyo Surya Sakti
  4. Jalan Raya Ciracas Dilebarkan

    access_time01-10-2026 remove_red_eye1456 personNurito
  5. Sudin Kesehatan Jakpus Sidak Dua Klinik Kecantikan Diduga Ilegal

    access_time06-10-2026 remove_red_eye1267 personFolmer