115 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jakarta Pusat
Sebanyak 115 pedagang kaki lima (PKL) menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Total denda yang berhasil terkumpul dari sidang Tipiring tersebut sebanyak Rp 64.244.000.
Bukti bayarnya untuk ambil barang yang telah disita di gudang Cakung
Kasatpol PP Jakarta Pusat, Rahmat Lubis mengatakan, seharusnya ada 173 PKL yang menjalani sidang. Namun sisanya tidak datang dengan berbagai alasan, namun tetap mendapatkan vonis denda yang harus segera dibayarkan.
Dikatakan Rahmat, para PKL yang menjalani sidang harus membayarkan denda antara Rp 150-200 ribu. Jumlah itu dilihat dari kesalahan dan kemampuan pelanggar.
12 PKL Ditertibkan di Kemayoran"Pembayaranya langsung ke jaksa, setelah itu diberikan bukti bayar. Bukti bayarnya untuk ambil barang yang telah disita di gudang Cakung," tandasnya.
Para PKL dinyatakan melanggar Perda Nomor 8
Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, dan Instruksi Gubernur Nomor 99 Tahun 2017 tentang Bulan Tertib Trotoar.