Januari-Oktober, 17.092 Mobil Parkir Liar Diderek
Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta terus menggencarkan penindakan terhadap kendaraan roda empat parkir liar di trotoar dan bahu jalan.
Penindakan ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak lagi parkir di sembarang tempat
Sejak Januari hingga Oktober 2017 lalu, tercatat sudah ada sebanyak 17.092 kendaraan yang ditindak dengan penderekan.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Andri Yansyah mengatakan, hingga 18 Oktober, kendaraan yang ditindak karena parkir liar mencapai 163
.428 unit. Dari jumlah tersebut, 17.092 kendaraan roda empat di antaranya diderek.Delapan Kendaraan Parkir Liar di Pasar Rebo DitindakAndri melanjutkan, selama periode tersebut, pihaknya juga mencabut pentil 45.464 kendaraan roda dua dan empat yang parkir liar.
"Penindakan ini untuk memberikan efek jera kepada pengendara agar tidak lagi parkir di sembarang tempat," ujarnya, Jumat (20/10).
Ia menyebutkan, dari hasil denda derek, pihaknya terhitung berhasil mengumpulkan retribusi hingga Rp 7,9 miliar.
"Retribusi itu kita dapat dari 16.966 kendaraan yang membayar denda derek," tandasnya.