Pencatatan Aset Jadi Bagian Key Performance Indicator SKPD
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Sandiaga Uno mewajibkan tiap Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) untuk mencatat aset melalui sistem e-Aset. Pencatatan aset ini akan menjadi bagian dari Key Performance Indicator (KPI) SKPD.
Semua yang dipersyaratkan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK harus dapat dipenuhi
"Pencatatan aset secara elektronik jadi KPI masing-masing SKPD. Perlu ada sense of ownership-nya, jadi setiap SKPD itu betul-betul memberikan atensi besar terhadap aset," kata Sandi, usai Rapat Pimpinan di Balai
Kota DKI Jakarta, Senin (23/10).Dijelaskannya, pencatatan aset ini merupakan prioritas. Untuk itu, dirinya akan langsung mengumpulkan dan membentuk tim bersama SKPD terkait untuk memastikan pencatatan aset berjalan dengan cepat dan baik.
Nilai Aset DKI di Kepulauan Seribu Tercatat Capai 1,6 triliun"Semua yang dipersyaratkan untuk meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK harus dapat dipenuhi," terangnya.
Sandi menambahkan, temuan-temuan dari proses audit BPK juga harus menjadi perhatian. Dalam lima bulan mendatang akan disisir satu per satu temuan yang ada bersama Inspektorat dan SKPD terkait.
"Bukan hanya pencatatan aset, temuan lainnya dari BPK harus segera ditindaklanjuti. Harus betul-betul diyakinkan para auditor itu bahwa semua temuan sudah mendapat follow up dan mitigasi," tandasnya.