Suku Badan Pajak dan Retda Jakut Undang WP Penunggak PBB P2
Sebanyak 45 wajib pajak (WP) penunggak Pajak Bumi Bangunan Perkotaan Pedesaan (PBB P2) tidak hadir saat diundang untuk kedua kalinya oleh Suku Badan Pajak dan Retribusi Daerah (Retda) Jakarta Utara. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) juga ikut mendampingi dalam kegiatan tersebut.
Dari 90 yang diundang, hanya sekitar 50 persennya yang hadir
"Dari 90 yang diundang, hanya 50 persennya yang hadir. Kita pertanyakan tentunya kenapa mereka tidak hadir. Kita masih persuasif melakukan penagihan pajak," kata Carto, Kepala Suku Badan Pajak dan Retda Jakarta Utara, Selasa (24/10).
Menurut Carto, undangan ini dimaksudkan agar WP penunggak bisa berdialog terkait permasalahannya. KPK pun memberikan masukan kepada WP dan solusi yang bisa ditempuh mereka, agar dapat melunasi tunggakannya.
Sembilan Penunggak Pajak di Kramat Jati Dipasangi PlangSementara, Staf Litbang KPK, Diky Ade Alfaizi mengatakan, WP yang hadir dalam forum dialog ini setidaknya ada itikad baik untuk menyelesaikan kewajibannya membayar pajak.
"Harapan kita, karena ini kewajiban maka harus dipenuhi. Suban Pajak dan Retribusi Jakarta Utara harus pro aktif, melakukan penagihan," tandasnya.
Jumlah tunggakan pajak yang belum terbayarkan dari para WP ini cukup besar, mencapai Rp 113 miliar.