UP PTSP Grogol Petamburan Telah Keluarkan 1.013 Perizinan
Terhitung sejak Januari hingga Oktober 2017, sebanyak 1.013 perizinan telah dikeluarkan UP Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Permohonan KRK yang telah dikeluarkan sebanyak 858 izin dan IMB sebanyak 268. Sisanya perizinan lain
Kepala UP PTSP Kecamatan Grogol Petamburan, Agus Darmanto mengatakan, dari jumlah itu sebagian besar perizinan yang telah dikeluarkan di antaranya Keterangan Rencana Kota (KRK) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Peringati Sumpah Pemuda, PTSP Goes to Mall Tampil Beda"Permohonan KRK yang telah dikeluarkan sebanyak 858 izin dan IMB sebanyak 268. Sisanya perizinan lain," Agus Darmanto, Kepala UP PTSP Kecamatan Grogol Petamburan, Jumat (27/10).
Ia mengatakan, perizinan KRK yang dikeluarkan tidak sekadar untuk memenuhi syarat IMB, namun juga untuk permohonan peningkatan status kepemilikan lahan.
Ia menjelaskan, waktu proses penyelesaian perizinan yang dikeluarkan oleh UP PTSP Grogol Petamburan bervariasi tergantung kesulitan izin yang dimohon.
"Waktu tunggu penyelesaian perizinan untuk KRK sekitar tujuh hingga 14 hari kerja. Sedangkan IMB sekitar tujuh hingga 40 hari kerja," jelasnya.
Ia mengungkapkan, pihaknya juga menggelar layanan one day service untuk sejumlah perizinan. Karena itu, dai mengimbau warga datang sendiri mengurus perizinan dan tidak menggunakan calo.
"Kami siap memberikan solusi dan mendampingi warga yang mengajukan perizinan," tandasnya.