DKI akan Revisi Pergub Penyelenggara Reklame
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan merevisi Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 148 tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penyelenggara Reklame.
Di dalam pergub, ada poin teknis yang perlu direvisi
Revisi pergub tersebut ditargetkan rampung dikerjakan pada Januari 2018 mendatang.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta, Edy Juanedi Harahap mengatakan, pihaknya telah bertemu dengan Asosiasi Perusahaan Media Luargriya Indonesia (AMLI) untuk membahas revisi pergub ini.
Pengawasan Reklame LED Didukung Anggota Dewan"Di dalam pergub, ada poin teknis yang perlu direvisi," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (6/11).
Sebagai langkah awal, kata Edy, pihaknya akan membentuk tim kecil untuk membahas mengenai revisi pergub ini. Ditargetkan dalam dua bulan ke depan revisi pergub sudah bisa diselesaikan.
"Targetnya di Januari 2018 sudah bisa ditetapkan sebagai pergub baru tentang penyelenggaraan reklame," ucapnya.
Menurut Edy, di dalam pergub baru tersebut akan diatur mengenai penyelenggara reklame, baik LED maupun konvensional.
Sementara itu, Ketua AMLI DKI Jakarta, Nuke Mayasaphira mengatakan ke depan diharapkan ada penataan konsep LED dan konvensional untuk pengelenggara reklame.
"Kami juga mau industri di kita berkembang dengan baik dan sehat," tuturnya.
Ia menyebutkan, saat ini tercatat ada 2.400 lokasi atau titik reklame di Ibukota. Dari jumlah tersebut, sembilan persen di antaranya merupakan reklame LED dan sisanya masih konvensional.