You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
KJP Plus Tanggung Pendidikan Anak Hingga 21 Tahun
photo Doc - Beritajakarta.id

KJP Plus Tanggung Pendidikan Hingga Siswa Sekolah Non Formal

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta memastikan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS)  2018 yang diusulkan telah mengakomodir visi serta misi Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub).

Dalam KJP Plus, sebaran pesertanya kita tambah

Salah satunya program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus yang dialokasikan dengan anggaran senilai Rp 3,9 triliun.

"Dalam KJP Plus, sebaran pesertanya kita tambah. Tidak hanya sampai SMA, tapi anak dengan usia sampai 21 tahun," ujar Saefullah, Ketua TAPD DKI Jakarta di Gedung DPRD DKI, Senin (6/11).

Anies-Sandi Tambah Anggaran untuk 17 Program Pro Rakyat

Menurut Saefullah, dengan kebijakan tersebut, bantuan pendidikan dari pemerintah juga dapat disalurkan untuk siswa sekolah non formal. Misalnya anak-anak yang sedang mengenyam pendidikan di tempat kursus atau bimbingan belajar (bimbel).

"Jadi KJP Plus ini juga kita siapkan untuk anak-anak kita yang tidak mempunyai kesempatan sekolah di sekolah formal," ucapnya.

Saefullah menambahkan, sebaran penerima KJP Plus juga menyasar anak-anak Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) yang berusia lima hingga enam tahun.

"Jadi penambahan sebaran ini bukan hanya naik ke atas. Tapi kita tambah juga ke bawah untuk anak-anak di usia dini," ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) DKI Jakarta, Sopan Adrianto berkomitmen akan meningkatkan kualitas pendidikan dengan mengoptimalkan penggunaan APBD 2018.

"Kita harus memulai dengan melayani sebaik mungkin. Dengan begitu ada harapan pendidikan di Jakarta bisa berlangsung dengan baik pula," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1229 personAnita Karyati
  2. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye1040 personFakhrizal Fakhri
  3. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye886 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Pemprov DKI Bakal Hubungkan Dua JPO di Rasuna Said

    access_time05-08-2026 remove_red_eye755 personDessy Suciati
  5. Dinas LH Tangani Tumpukan Sampah di Kedaung Kaliangke

    access_time07-08-2026 remove_red_eye717 personAldi Geri Lumban Tobing