Dinas LH DKI Segel Tempat Pembuangan Limbah Pabrik di Ancol
Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menyegel dan menutup aliran pembuangan limbah PT WB di Jalan Ancol Barat III, Pademangan, Jakarta Utara. Ini dilakukan lantaran pabrik pengolahan udang tersebut terbukti membuang limbah cair ke saluran air.
Limbah yang dibuang itu melebihi baku mutu yang telah ditentukan Pemprov DKI
Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Isnawa Adji mengatakan, limbah dibuang ke saluran PHB yang alirannya ke permukiman warga.
"Pembuangan limbah ke saluran air ini kita segel, kita tutup. Kita kasih waktu 30 hari untuk memperbaikinya. Jika tidak, sanksi berat akan kita berikan," katanya, saat menyegel tempat pembuangan limbah tersebut, Rabu (8/11).
30 Petugas PPSU Bersihkan Limbah Minyak di Perairan Pulau PanggangMenurut Isnawa, selama 30 hari pihaknya secara rutin akan mengontrol perkembangannya. Limbah harus dikelola di instalasi pengolahan limbah. Kualitas air limbah yang dibuang pun akan diperiksa di laboratorium setiap hari.
Dikatakan Isnawa, pihak perusahaan dinilai melanggar UU nomor 32 tahun 2009 tentang Pengelolaan Limbah. Ke depan tindakan tegas bisa diberikan dengan penutupan pabrik, jika masih membandel dan tetap membuang limbah ke saluran air. Selain itu pengelolanya dapat diancam pidana maksimal satu tahun dan denda Rp 1 hingga 3 miliar.
"Limbah yang dibuang itu melebihi baku mutu yang telah ditentukan Pemprov DKI. Mulai dari ammonia, COD, ph, zat padat tersuspensi, minyak dan lemak serta unsur kimia lainnya," tuturnya.
Sementara, Kepala Produksi PT WB, Ani berjanji akan memperbaiki sistem pengolahan limbah yang telah
ditentukan Pemprov DKI."Kita sudah memiliki Ipal. Kalau memang diminta untuk perbaiki, kita akan perbaiki secepatnya," tandasnya.