Januari-September, 364 PMKS Terjaring
Pengendalian dan penertiban Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial (PMKS) di ibu kota terus diintensifkan. Di Jakarta Barat, mulai Januari hingga pertengahan September sebanyak 364 PMKS terjaring operasi penjangkauan Sudin Sosial Jakarta Barat.
Jumlah tersebut sedikit meningkat dibanding dengan jumlah tahun sebelumnya yaitu 341 PMKS
Kasudin Sosial Jakarta Barat, Ika Yuli Rahayu, mengatakan, dari 364 PMKS tersebut paling banyak terjaring adalah gelandangan dengan 141 orang disusul pengemis 57 orang dan pekerja seks komersial 37 orang,
“Jumlah tersebut sedikit meningkat dibanding dengan jumlah tahun sebelumnya yaitu 341 PMKS,” ujarnya, Rabu (24/9).
176 PMKS Dipulangkan ke Kampung HalamanPihaknya, kata Ika, sesuai dengan Intruksi Gubernur No 53 tahun 2014 tentang pelaksanaan, pembinaan, pengendalian, dan pengawasan PMKS, telah membentuk tim terpadu. Setiap Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) di Jakarta Barat memiliki tugas yang sama untuk melakukan penertiban PMKS sesuai dengan bidang tugasnya.
“Seperti Sudin Perhubungan, mereka berhak untuk memberikan teguran dan melakukan penghalauan juru parkir liar atau pak ogah. Kemudian Sudin Pertamanan yang bertugas menertibkan PMKS yang berada di taman dan lain-lainnya,” tuturnya.
Bagi PMKS di bawah umur, lanjut Ika, pihaknya akan berkoordinasi dengan lurah maupun camat dan membuat kesepatakan dengan orangtuanya. Bagi PMKS di bawah umur dan bukan warga Jakarta akan diserahkan ke panti sosial.
Di Jakarta Barat, tambah Ika, wilayah rawan PMKS meliputi Jl S Parman dan Jl Daan Mogot, Jl Tubagus Angke, Jl Kali Besar Barat dan Timur, Jl Gedong Panjang, Jl Kyai Tapa, dan Jl Panjang. Kemudian di Jl Pangeran Jayakarta, Jl Kembangan Raya, serta Jl Outer Ring Road.