You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin
photo Doc - Beritajakarta.id

Empat Warga Didenda Karena Tebang Pohon Tanpa Izin

Dinas Kehutanan DKI Jakarta kembali memberikan sanksi denda kepada warga yang melakukan penebangan pohon tanpa izin. Setidaknya ada empat warga yang disidangkan pada hari ini, Jumat (10/11).

Hari ini disidangkan empat warga yang menebang pohon tanpa izin

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, selama ini pengawasan rutin dilakukan pihaknya terhadap penebangan pohon tanpa izin. Khususnya pohon-pohon yang berada di jalur hijau.

"Hari ini disidangkan empat warga yang menebang pohon tanpa izin," ujarnya, Jumat (10/11).

Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

Henri menjelaskan, dari keempat warga tersebut, terkumpul denda mencapai Rp 60 juta. Masing-masing denda untuk setiap warga berbeda-beda, tergantung dari keputusan hakim.

"Total denda yang diterima negara sampai dengan November 2017 sebesar Rp 231.500.000. Itu dari 15 kasus yang disidangkan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. LRT Rute Kelapa Gading-Manggarai Siap Beroperasi Penuh 26 Agustus

    access_time24-08-2026 remove_red_eye2133 personDessy Suciati
  2. Lomba Dayung di Pasar Baru Digelar Akhir Agustus

    access_time20-08-2026 remove_red_eye1649 personFolmer
  3. Resmikan RS Toto Tentrem, Pramono Dorong Kerja Sama dengan RSUD Tarakan

    access_time24-08-2026 remove_red_eye1301 personDessy Suciati
  4. LRT Jakarta Kelapa Gading-Manggarai Siap Diresmikan 26 Agustus

    access_time22-08-2026 remove_red_eye1221 personDessy Suciati
  5. Asyik, Sekarang Ada Bioskop Mini di Rusun Pasar Rumput

    access_time24-08-2026 remove_red_eye937 personBudhi Firmansyah Surapati