You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta
.
photo doc - Beritajakarta.id

Denda Penebangan Pohon Tanpa Izin Terkumpul Rp 160 Juta

Dinas Kehutanan DKI Jakarta mengimbau warga agar tidak melakukan penebangan pohon tanpa izin karena akan dikenakan sanksi denda.

Sampai dengan saat ini untuk kasus menebang pohon tanpa izin telah disidangkan 10 kasus dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp 160 juta

Hingga kini denda yang terkumpul dari denda penebangan pohon tanpa izin tercatat telah mencapai Rp 160 juta.

Kabid Pemberdayaan Masyarakat Dinas Kehutanan DKI Jakarta, Henri Perez Sitorus mengatakan, sanksi denda penebangan pohon tanpa izin ini diatur dalam pasal 12 Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

Pelaku Penebangan Pohon Ilegal Diproses Hukum

"Sampai dengan saat ini untuk kasus menebang pohon tanpa izin telah disidangkan 10 kasus dengan jumlah denda yang telah disetorkan ke negara sebesar Rp 160 juta," ujarnya, Minggu (15/10).

Henri menjelaskan, besaran sanksi denda ditentukan hakim di pengadilan. Biasanya denda yang dikenakan antara Rp 10 juta hingga Rp 15 juta untuk setiap kasus.

"Kasus penebangan pohon ini tidak ditentukan kami sendiri, tapi berkasnya kami serahkan ke pengadilan sesuai dengan lokasi penebangan pohon tanpa izin," katanya.

Ia menambahkan, pihaknya selama ini juga memberikan sanksi denda kepada orang yang mendirikan bangunan di areal makam sesuai Perda Nomor 3 tahun 2007 tentang Pemakaman.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Transjakarta Uji Coba Layanan 'Open Top Tour of Jakarta'

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1537 personAldi Geri Lumban Tobing
  2. Kolaborasi Transjakarta - Telkomsel Tingkatkan Pelayanan bagi Pelanggan

    access_time19-12-2024 remove_red_eye1515 personAldi Geri Lumban Tobing
  3. Halte Simpang Pramuka dan Rawamangun Ditutup, Transjakarta Lakukan Penyesuaian Layanan

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1121 personAldi Geri Lumban Tobing
  4. Kadishub Tegaskan Tidak Ada Penghapusan Layanan Transjakarta Setelah MRT Fase 2A Selesai

    access_time21-12-2024 remove_red_eye1079 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Semarak Christmas Carol di Jakarta Sambut Natal

    access_time18-12-2024 remove_red_eye1042 personDessy Suciati