Parkir Sembarangan, 43 Kendaraan Ditilang
Operasi parkir liar yang gencar dilakukan petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, ternyata tidak menimbulkan efek jera bagi pengendara kendaraan bermotor. Pasalnya, dalam razia gabungan yang digelar Kamis (25/9), petugas masih menindak 43 kendaraan ditilang dan 23 kendaraan dicabut pentilnya di beberapa ruas jalan utama di Jakarta Timur.
Ini cermin masyarakat belum taat terhadap peraturan, kami akan terus lakukan penertiban
Kepala Seksi Pengawasan dan Pengendalian Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Budi Sugiantoro menjelaskan, puluhan kendaraan itu terjaring razia antara lain di Jl Matraman Raya, Jl Jatinegara Barat, Jl Jatinegara Timur, Jl Otista Raya, Jl Dewi Sartika, Jl Mayjen Sutoyo dan Jl DI Panjaitan.
Dalam razia kali ini, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur melibatkan apatat Garnisun Kodam Jaya dan Satwil Lantas Jakarta Timur. "Kita sudah rutin lakukan penertibanm, tetapi pengendara masih tidak tertib juga. Ini cermin masyarakat belum taat terhadap peraturan, kami akan terus lakukan penertiban," ujar Budi.
Petugas Dihebohkan Penemuan MayatBudi menuturkan, pihaknya juga menindak 23 kendaraan lainnya dengan cara mencabut pentil karena parkir di samping kantor Polres Metro Jakarta Timur. "Padahal sudah ada rambu dilarang parkir, tapi mereka tetap nekat," tukasnya.
Selain itu, dalam razia gabungan tersebut, Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur menderek satu mobil boks bernopol B 9376 QE karena parkir di Jl Matraman Raya, tepatnya di samping pintu masuk Pasar Regional Jatinegara. Mobil ini langsung diderek ke Terminal Barang Pulogebang, Cakung.