9.295 Anak di Kepulauan Seribu Telah Miliki Akta Kelahiran
access_time Kamis, 16 November 2017 12:51 WIB
remove_red_eye 2689
person Reporter : Rudi Hermawan
person Editor : Rio Sandiputra
Pembuatan akta lahir untuk usia anak 0 sampai dengan 18 tahun di Kepulauan Seribu oleh Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kepulauan Seribu hingga kini telah mencapai 98 persen.
Sampai saat ini untuk usia anak 0 sampai 18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran sudah 9.295 anak atau 98 persen
"Sampai saat ini untuk usia anak 0 sampai 18 tahun yang sudah memiliki akta kelahiran sudah 9.295 anak atau 98 persen," kata Rosnany Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kepulauan Seribu, Kamis (16/11).
Ia menjelaskan, untuk memudahkan agar warga memiliki akta kelahiran, pihaknya melakukan jemput bola. Kemudian meminta dokumen seperti identitas, kartu keluarga dan sebagainya.
Gubernur Hadiri 90 Tahun Kolese Kanisius di KemayoranLebih lanjut, yang menjadi kendala seperti warga masih berada di luar pulau, kemudian masalah keluarga, datanya belum lengkap dan sebagainya. Namun pihaknya optimis bisa mencapai target dengan sistem jemput bola.
"Sisanya 298 anak lagi. Kami optimis bisa 100 persen," tandasnya.