You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Perda, Tempat Karaoke Disegel Permanen
photo Budhi Firmansyah Surapati - Beritajakarta.id

Langgar Perda, Tempat Karaoke Disegel Permanen

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, mencabut Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) salah satu tempat karaoke di kawasan Taman Sari, Jakarta Barat. Dengan itu, Satpol PP DKI Jakarta, melakukan penutupan permanen terhadap tempat hiburan tersebut.

Prosesnya malam tadi, kami dari Satpol PP melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen

Kepala Seksi Operasi Satpol PP DKI Jakarta, Harry Apriyanto mengatakan, penutupan dilakukan berdasarkan instruksi gubernur yang meminta agar dilakukan tindakan tegas terhadap semua tempat hiburan yang terbukti melanggar Peraturan Daerah.

Satpol PP Segel Satu Tempat Karaoke di Taman Sari

"Prosesnya malam tadi, kami dari Satpol PP melakukan pemberhentian atau penutupan secara permanen," tegasnya, Jumat (17/11).

Dijelaskan Harry, pada 15 September lalu pihaknya sudah melakukan penyegelan untuk menghentikan operasional sambil menunggu hasil penyelidikan polisi. Selanjutnya, setelah ada instruksi dari gubernur, pihaknya melakukan tindakan tegas menutup permanen.

Harry menegaskan bahwa tempat Karaoke itu telah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Provinsi DKI Jakarta Nomor 6 tahun 2015 tentang Kepariwisataan.

Pada Pasal 99 Perda tersebut, berisi ketentuan soal pencabutan Tanda Daftar Usaha Pariwisata (TDUP) bagi perusahan hiburan malam yang terbukti melakukan pembiaran terjadinya peredaran, penjualan, dan pemakaian narkoba dan atau zat adiktif.

"Penutupan kita kerahkan enam penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) dan 15 anggota Satpol PP. Situasinya kondusif karena semenjak disegel pada September 2017 lalu, karaoke tersebut sudah berhenti beroperasi," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ketua RT di Gandaria Utara Ini Tak Henti Berinovasi

    access_time16-05-2026 remove_red_eye6315 personTiyo Surya Sakti
  2. Dinkes Monitoring Kasus Hantavirus, Waspadai Penularan

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1981 personDessy Suciati
  3. Sudin LH Jaktim Olah 3,4 Ton Sampah Organik Jadi Pakan Maggot dan Kompos

    access_time18-05-2026 remove_red_eye1817 personNurito
  4. Pramono Bakal Lantik 891 Pejabat Pemprov DKI Hari Ini

    access_time20-05-2026 remove_red_eye1579 personDessy Suciati
  5. Pemkot Jakbar Gelar Kerja Bakti Serentak di 56 Kelurahan

    access_time17-05-2026 remove_red_eye1306 personBudhi Firmansyah Surapati