Pemprov DKI Gelar FGD Perda RTRW
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menggelar Focus Group Discussion (FGD) terkait peninjauan kembali Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2030.
Kami undang para pakar agar mendapatkan masukan mengenai peninjauan kembali Perda RTRW
Kepala Bidang Perencanaan Pengembangan dan Pemantauan Pembangunan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, Afan Adriyansyah mengatakan, FGD kali ini untuk mendengarkan masukan dari para pakar.
"Kami undang para pakar agar mendapatkan masukan mengenai peninjauan kembali Perda RTRW," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (28/11).
Dewan Minta Pengawasan Jarak Pasar Rakyat dengan Swalayan DiperketatAfan menjelaskan, hasil dari FGD ini nantinya akan menjadi bahan untuk melakukan penyusunan Perda RTRW. Sesuai dengan aturan, perda tata ruang perlu dilakukan peninjauan kembali satu kali dalam lima tahun.
Namun jika terjadi perubahan lingkungan strategis, peninjauan kembali bisa dilakukan lebih dari satu kali dalam lima tahun. Seperti adanya bencana alam skala besar, perubahan atas teritorial negara, dan perubahan batas wilayah.
Menurut Afan, beberapa hal yang dimintakan masukan dari para pakar seperti penataan kampung, reklamasi pantai utara, enam proyek strategis nasional, kawasan TOD, transportasi yang terintegrasi, dan permukiman.
Kemudian mengenai Ruang Terbuka Biru (RTB), Ruang Terbuka Hijau (RTH), kota aman, bangunan rumah untuk difabel,
pengelolaan sampah, ketentuan KLB dan kewajiban SIPPT."Semua masukan akan ditampung dan disesuaikan dengan kondisi wilayah saat ini," tandasnya.