You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
APBD 2018 Disepakati Senilai Rp 77,1 Triliun
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Nilai APBD 2018 Disepakati Rp 77,1 Triliun

Badan Anggaran (Banggar) DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta, hari ini menyepakati nilai APBD tahun anggaran 2018 sebesar Rp 77,117,365,231,898.

Jadi kenaikan Rp 6,4 miliar itu dipengaruhi deviden dari BUMD

Nilai tersebut naik sebesar Rp 6,4 miliar dari Rancangan APBD yang telah diputuskan dengan nilai Rp 77,110,885,760,609.

"Jadi kenaikan Rp 6,4 miliar itu dipengaruhi deviden dari BUMD," ujar Saefullah, Ketua TAPD DKI Jakarta usai rapat finalisasi RAPBD 2018 di Gedung DPRD, Selasa (28/11).

Pembahasan RAPBD 2018 Ditarget Rampung Hari Ini

Dari penetapan tersebut, Saefullah optimistis dapat mencapai target pendapatan daerah. Mengingat, dari hasil laporan Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI tahun ini, pendapatan dari sektor pajak dan retribusi mampu melebihi target  pencapaian senilai Rp 300 miliar.

"Berdasarkan itu, kita juga amat sangat yakin di 2018 yang kita targetkan bisa tercapai," ucapnya.

Saefullah mengaku bersyukur dengan telah ditetapkannya APBD tahun 2018. Pihaknya juga mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah bekerja merampungkan APBD.

"Saya berterima kasih kepada jajaran eksekutif dan legislatif yang dalam beberapa minggu terakhir ini sudah bekerja sangat keras," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati