You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Perbaikan Jalan Menuju Food Station Dipastikan Masuk APBD
photo Punto Likmiardi - Beritajakarta.id

Perbaikan Jalan Menuju Food Station Dipastikan Masuk APBD

Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) DKI Jakarta memastikan anggaran perbaikan akses jalan di kawasan luar dan areal dalam kantor PT Food Station Tjipinang Jaya telah masuk ke dalam APBD 2018.

Kegiatan perbaikan sarana jalan Food Station sudah dimasukan ke dalam APBD 2018

"Kegiatan perbaikan sarana jalan Food Station sudah dimasukan ke dalam APBD 2018," ujar Saefullah, Ketua TAPD DKI Jakarta, Rabu (29/11).

Menurut Saefullah, perbaikan akses jalan ini akan dikerjakan langsung Dinas Bina Marga DKI Jakarta. Anggaran perbaikan jalan di lokasi dan titik ruas jalan lainnya telah dialokasikan sebesar Rp 300 miliar.

Nilai APBD 2018 Disepakati Rp 77,1 Triliun

"Perbaikan sarana jalan ini sudah kita geser kegiatannya di Dinas Bina Marga. Karena tahun depan, Food Station tidak mendapat dana Penyertaan Modal Daerah (PMD)," katanya.

Sebelumnya, anggota Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta, Panji Virgianto mengaku khawatir, tidak diberikannya PMD kepada PT Food Station Tjipinang Jaya akan berimbas pada banyak kegiatan mereka.

Salah satunya perbaikan sarana jalan di kawasan kantor BUMD DKI ini yang berlokasi di Jalan Raya Pisangan Lama Selatan, Pisangan Timur,  Pulogadung, Jakarta Timur.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1186 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1169 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye952 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye940 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye850 personBudhi Firmansyah Surapati