You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
basuki t purnama wawancara dok beritajakarta
photo Wahyu Ginanjar Ramadhan - Beritajakarta.id

PMKS Nakal Akan Dipidana

Pemprov DKI Jakarta serius menangani keberadaan penyandang masalah kesejahteraan sosial (PMKS) di ibu kota. Keseriusan itu salah satunya dituangkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) bersama Polda Metro Jaya untuk meminimalisir keberadaan PMKS di ibu kota. 

Di dalam formulir itu disebutkan, kalau PMKS kembali lagi ke Jakarta dan tertangkap akan dipidana

"Dengan adanya MoU ini, kami memberi pesan bahwa Pemprov DKI serius dan kepolisian akan mem-back up habis upaya pemberantasan PMKS. Kami juga akan mulai menyiapkan pengacara dan aktif menggugat penyandang masalah kesejahteraan sosial untuk dibawa ke kepolisian," tegas Basuki Tjahaja Purnama, Wakil Gubernur DKI Jakarta, usai penandatanganan MoU bersama Polda Metro Jaya Tentang Penegakan Hukum Terhadap Tindak Pelanggaran dan Tindak Kejahatan Berkaitan Dengan PMKS di Balaikota DKI, Senin (29/9).

801 PMKS Terjaring Razia di Jaktim

Dikatakan Basuki, pihaknya akan menyediakan formulir pernyataan yang wajib ditandatangani oleh PMKS yang tertangkap oleh petugas Dinas Sosial (Dinsos) DKI Jakarta. "Di dalam formulir itu disebutkan, kalau PMKS kembali lagi ke Jakarta dan tertangkap akan dipidana," kata mantan Bupati Belitung Timur ini. 

Ditegaskan Ahok, sapaan akrabnya, Pemprov DKI tidak akan menerapkan tindak pidana ringan (tipiring) dalam penindakan terhadap para PMKS di ibu kota, melainkan sanksi tegas sesuai Perda Nomor 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum. "Biasa, ini digertak dulu. Kalau mereka tidak mempan dengan gertakan, ya kami tangkap," tegasnya.

Basuki menilai, sebagian besar pengemis dan gelandangan di ibu kota bukan benar-benar orang susah. Bahkan, banyak PMKS yang sengaja mencari simpati dengan cara menjual kemiskinannya sendiri. "Rata-rata yang balik lagi ke sini itu sudah orang yang dagang nih, bukan orang yang susah. Mereka ke sini buat bisa bangun rumah," katanya.  

Ia menambahkan, nantinya MoU ini akan diatur lebih lanjut dengan perjanjian kerjasama antara Pemprov DKI dan Polda Metro Jaya. "MoU ini berlaku dalam jangka waktu 12 bulan, mulai diterapkan sejak tandatangan hari ini," tandasnya. 

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye4905 personNurito
  2. Personel Gabungan Kembalikan Fungsi Trotoar dan Saluran di Jalan Sungai Bambu

    access_time21-10-2026 remove_red_eye2985 personAnita Karyati
  3. Hari Pertama JRF 2026, Kualitas Udara Jakarta Lebih Nyaman

    access_time24-10-2026 remove_red_eye1784 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Antisipasi Cuaca Panas, Pemprov DKI Siapkan OMC Jelang JRF dan Konser Kanye West

    access_time21-10-2026 remove_red_eye1774 personDessy Suciati
  5. Lahan Tidur di Cijantung Jadi Taman Interaktif Diapresiasi Warga

    access_time23-10-2026 remove_red_eye1741 personNurito