5.391 Hewan Penular Rabies di Jakbar Telah Divaksinasi
Selama periode Januari hingga Oktober 2017, Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan dan Pertanian (KPKP) Jakarta Barat, telah memvaksin sebanyak 5.391 ekor Hewan Penular Rabies (HPR) seperti kucing, anjing, monyet dan musang.
Pemberian vaksin rabies kepada warga yang memelihara HPR tidak dikenakan biaya sama sekali,
Kepala Suku Dinas KPKP Jakarta Barat, Marsawitri Gumay mengatakan, jumlah hewan yang divaksin ini melebihi target yang ditetapkan Dinas KPKP DKI sebanyak 4.925 ekor HPR.
Penyerapan Anggaran Sudin KPKP Jakut Capai 76 PersenDijabarkan Marsawitri, 5.391 ekor HPR yang telah divaksin ini terdiri dari anjing sebanyak 2.396 ekor, 2.928 ekor kucing, 29 kera dan 38 musang.
"Pemberian vaksin rabies kepada warga yang memelihara HPR tidak dikenakan biaya sama sekali," ungkapnya.
Selain pemberian vaksin, lanjut Marsawitri, pihaknya juga mengandangkan sebanyak 812 ekor hewan liar yang berpotensi menularkan rabies, terdiri dari 730 ekor kucing, 77 anjing, tiga monyet dan dua ekor musang.
"Selanjutnya, kami bawa ke unit pelayanan teknis (UPT) khusus pemeliharaan hewan," tandas
nya.