You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
 DPM dan PTSP Gelar Matchmaking Pelaku UKM dengan Pengusaha
photo Erna Martiyanti - Beritajakarta.id

DPM dan PTSP Gelar Matchmaking Pelaku UKM dengan Pengusaha

Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM dan PTSP) DKI Jakarta menggelar acara Matchmaking pelaku Usaha Kecil Menengah (UKM) dengan pengusaha besar.

Di dalam aturan tersebut mengamanatkan untuk pemberdayaan UKM

Kepala DPM dan PTSP DKI Jakarta, Edy Junaedi Harahap mengatakan kegiatan ini merupakan tindaklanjut dari Peraturan Menteri (Permen) Koperasi dan UKM Nomor 16 tahun 2015 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam.

Pelaku UKM di Tanah Abang Disosialisasikan OK OCE

"Di dalam aturan tersebut mengamanatkan untuk pemberdayaan UKM," ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Rabu (6/12).

Menurut Edy, Penanaman Modal Asing (PMA) dan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang mendapatkan izin usaha memiliki kewajiban untuk memberdayakan UKM.

"Ini momentum untuk mempertemukan UKM dengan pengusaha besar. Sehingga UKM bisa ikut berkembang nantinya," katanya.

Ia menambahkan, pada acara ini, tercatat ada sebanyak 50 UKM dan pengusaha besar yang dihadirkan. Para UKM dan pengusaha besar tersebut diharapkan bisa menjalin kerja sama.

"Ini tidak akan berhenti di sini. Ini awal dan akan dilanjutkan dengan pertemuan berikutnya. Nantinya ini juga akan dikawal oleh Dinas KUKMP," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1196 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1183 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye973 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye950 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye860 personBudhi Firmansyah Surapati