23 Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak di Jaktim
Petugas gabungan dari Badan Pajak dan Retibusi Daerah (BPRD), Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta dan kepolisian kembali menggelar razia pemilik kendaraan yang menunggak Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).
23 kendaraan terjaring razia dan 19 di antaranya membayar di tempat untuk pengesahan STNK
Kali ini razia digelar di Jalan Di Panjaitan tepatnya depan Kantor Samsat Jakarta Timur, Kebon Nanas, Jatinegara sejak pukul 11.00-14.00.
"23 kendaraan terjaring razia dan 19 di antaranya membayar di tempat untuk pengesahan STNK. Sementara empat kendaraan lainnya ditilang," ujar Wigat Prasetyo, Kepala Unit Pelayanan PKB dan BPNKB Jakarta Timur, Rabu (6/12).
Razia Pajak Kendaraan Bermotor di Lapangan Banteng EfektifIa menjelaskan, pada tahun ini target pendapatan daerah dari PKB di Jakarta Timur ditetapkan Rp 1,5 triliun Sementara target pajak dari BPNKB sebesar Rp.1,2 triliun.
"Pendapatan dari PKB telah mencapai 94 persen, sedangkan dari BPKB sudah 92 persen," ungkapnya.
Sementara itu, Kepala Unit
Kantor Samsat Jakarta Timur, Ardila Amry menyampaikan, pihaknya sangat mendukung upaya Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dalam mengedukasi warga agar tertib pajak."Kita imbau warga untuk memanfaatkan penghapusan denda pajak dan bea balik nama ini," tandasnya.