You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
RPJMD 2018-2022 Dipastikan Akomodir Aspirasi DPRD DKI
photo Doc - Beritajakarta.id

RPJMD 2018-2022 Dipastikan Akomodir Masukan Dewan

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengakomodir masukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.

Jadi teman-teman dewan bisa memberikan masukan di dalam pembahasan

"Teman-teman DPRD yang mau kasih masukan selama sesuai visi-misi Gubernur silakan," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Kamis (7/12).

Saefullah mengatakan, seluruh masukan DPRD akan ditampung pada pembahasan RPJMD yang segera digelar. Setidaknya, masih ada waktu 90 hari atau tiga bulan bagi eksekutif dan legislatif untuk merampungkan RPJMD periode 2018-2022 ini.

DPRD dan Eksekutif Bahas RPJMD 2018-2022

"Jadi teman-teman dewan bisa memberikan masukan di dalam pembahasan. Intinya, setelah draf kami masukan masih ada waktu sampai 90 hari," tandasnya.

Seperti diketahui, draf RPJMD DKI tahun 2018-2022 telah diserahkan Pemprov DKI kepada DPRD, Rabu (6/12) kemarin untuk didalami dan disetujui bersama.

Saefullah menjelaskan, pengajuan permintaan persetujuan bersama ini dilakukan sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010.

Di mana dalam aturan tersebut disebutkan, RPJMD harus selesai enam bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta resmi dilantik.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1185 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1165 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye951 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye937 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye849 personBudhi Firmansyah Surapati