RPJMD 2018-2022 Dipastikan Akomodir Masukan Dewan
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memastikan akan mengakomodir masukan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
DKI ke dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2018-2022.Jadi teman-teman dewan bisa memberikan masukan di dalam pembahasan
"Teman-teman DPRD yang mau kasih masukan selama sesuai visi-misi Gubernur silakan," ujar Saefullah, Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Kamis (7/12).
Saefullah mengatakan, seluruh masukan DPRD akan ditampung pada pembahasan RPJMD yang segera digelar. Setidaknya, masih ada waktu 90 hari atau tiga bulan bagi eksekutif dan legislatif untuk merampungkan RPJMD periode 2018-2022 ini.
DPRD dan Eksekutif Bahas RPJMD 2018-2022"Jadi teman-teman dewan bisa memberikan masukan di dalam pembahasan. Intinya, setelah draf kami masukan masih ada waktu sampai 90 hari," tandasnya.
Seperti diketahui, draf RPJMD DKI tahun 2018-2022 telah diserahkan Pemprov DKI kepada DPRD, Rabu (6/12) kemarin untuk didalami dan disetujui bersama.
Saefullah menjelaskan, pengajuan permintaan persetujuan bersama ini dilakukan sesuai amanat dari Undang-Undang (UU) Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 54 Tahun 2010.
Di mana dalam aturan tersebut disebutkan, RPJMD harus selesai enam bulan setelah Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) DKI Jakarta resmi dilantik.