You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Sumur Bor
photo Doc - Beritajakarta.id

15 Perusahaan Kedapatan Bangun Sumur Bor

Jajaran Kantor Lingkungan Hidup (KLH) Jakarta Utara masih menemukan pembangunan sumur bor, terutama oleh perusahaan di daerah tersebut. Ya, belasan sumur bor itu ditemukan dalam kurun waktu Januari hingga September 2014.

Kalau pelanggaran itu menyebabkan kerusakan lingkungan, sanksinya lebih berat. Pelanggar bisa terkena sanksi kurungan 15 tahun dan denda Rp 15 miliar

Larangan pembuatan sumur bor sendiri diatur dalam Perda No 10 Tahun 1998 tentang Penyelenggaraan dan Pajak Pemanfaatan Air Tanah tanpa seizin Gubernur DKI Jakarta. Apabila terbukti bersalah, Pemprov DKI berhak menjatuhkan sanksi kurungan penjara selama enam bulan dan denda Rp 50 juta.

Jaksel Targetkan Bangun 1.250 Sumur Resapan

Kepala KLH Jakarta Utara, Mudarisin mengatakan, hingga September tahun ini, pihaknya sudah memeriksa 60 perusahaan terkait pembangunan sumur bor. Hasilnya, sebanyak 15 perusahaan terbukti membangun sumur bor ilegal serta menggunakan air tanah tanpa izin.

"Kalau pelanggaran itu menyebabkan kerusakan lingkungan, sanksinya lebih berat. Pelanggar bisa terkena sanksi kurungan 15 tahun dan denda Rp 15 miliar," ujar Mudarisin, Selasa (30/9).

Hanya saja, sambung Mudarisin, pihaknya belum bisa menjatuhkan sanksi terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar karena masih menunggu tahapan verifikasi tambahan yang akan dilakukan Kamis (2/10) mendatang.

"Jadi keberadaan sumur itu ditemukan oleh tim pengawasan kami. Tapi nanti mereka harus menjelaskan dahulu secara detail, baru bisa kami beri sanksi," katanya.

Selain mengurus 15 perusahaan itu, KLH Jakarta Utara juga akan melanjutkan pengawasan serta pemeriksaaan sumur bor dan pemanfaatan air tanah di pesisir Jakarta. Sesuai target, ada 40 perusahaan lain yang akan diperiksa lantaran diduga menggunakan air tanah tanpa izin dengan membuat sumur bor.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Perkuat Penanganan Kanker, Pram Resmikan Gedung Aura Oncology Center RSUD Pasar Minggu

    access_time30-10-2026 remove_red_eye6968 personDessy Suciati
  2. Munjirin Tinjau Ring Tinju di Kolong Flyover Kampung Melayu

    access_time26-10-2026 remove_red_eye5710 personNurito
  3. Ancol Berdzikir dan Bershalawat Perkuat Nilai Spiritual Menuju Kota Global

    access_time31-10-2026 remove_red_eye4033 personAnita Karyati
  4. Jakarta Running Festival Berpotensi Terus Berkembang

    access_time27-10-2026 remove_red_eye2154 personFakhrizal Fakhri
  5. Pramono Pastikan Rapelan Gaji PJLP DKI Mulai Dicairkan Bertahap

    access_time30-10-2026 remove_red_eye1985 personDessy Suciati