You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
PPSU Ciracas Keruk Lumpur di Enam Saluran
photo Suparni - Beritajakarta.id

PPSU Ciracas Keruk Lumpur di Enam Saluran

Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) Kelurahan Ciracas, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, melakukan pengerukan sedimen lumpur di enam saluran.

Sebanyak 70 personel PPSU dikerahkan dalam pengerukan ini

Lurah Ciracas, Farida merinci, pengurukan sedimen lumpur dilakukan di saluran air Jl Raya Ciracas, Jl H. Baping, Jl Raya Centek, Jl Pengantin Ali di Gang Mawar, Saluran Penghubung (PHB) Ciracas, serta saluran yang melintas di RW 09 dan RW 10.

"Sebanyak 70 personel PPSU dikerahkan dalam pengerukan ini," kata Farida, Kamis (14/12).

Gubernur Cek Saluran Air di Jl MT Haryono dan Jl DI Panjaitan

Dijelaskannya, untuk saluran di Jl Raya Ciracas dilakukan di sekitar Taman Siliasih sepanjang 200 meter. Hasilnya, sedimen lumpur hingga mencapai 100 karung berhasil diangkat dari saluran.

"Pengerukan ini sangat penting karena permukaan Kali Cipinang lebih tinggi dibandingkan saluran," terangnya.

Farida menambahkan, sejak tahun 2015 lalu pihaknya sudah mengusulkan pembuatan embung serta normalisasi Kali Cipinang untuk mencegah terjadinya genangan maupun banjir. Namun, hingga saat ini belum terealisasi.

"Saat ini kami mengandalkan kinerja petugas PPSU untuk meminimalisir potensi terjadinya genangan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1184 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1163 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye950 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye934 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye848 personBudhi Firmansyah Surapati