You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Aturan, 48 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring
photo Suparni - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, 48 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 48 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jl DR Sumarno, Jakarta Timur.

Dari 59 PKL hanya 48 yang hadir mengikuti sidang, yang tidak hadir membayar dendanya di Kejaksaan

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Timur, Achmad Ruslan menuturkan, semestinya ada 59 PKL yang menjalani sidang Tipiring ini. Namun, hanya 48 orang yang hadir memenuhi panggilan.

"Bagi yang tidak hadir, diwajibkan untuk membayar uang denda langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Ruslan, Jumat (15/12).

935 Pelanggar Trotoar di Jaktim Ditindak Selama November

Dijelaskannya, sanksi denda yang dikenakan kepada para PKL ini berjumlah Rp 200 ribu ditambah dengan uang perkara sebesar Rp 5.000.

"Kami bersyukur jumlah pelanggaran semakin menurun meski belum signifikan. November lalu ada 61 PKL dan bulan ini sebanyak 59 PKL," katanya.

Sementara, salah seorang PKL yang biasa berjualan di Jl I Gusti Ngurah Rai, Wanty mengungkapkan, dirinya merasa jera dan berjanji tidak lagi berjualan di sembarang tempat.

"Saya sangat berharap bisa menjadi pedagang binaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Lurah Kalisari Minta Maaf Terkait Unggahan Foto AI, Petugas Disanksi

    access_time06-04-2026 remove_red_eye16443 personNurito
  2. PPSU Jelambar Himpun 144 Liter Minyak Jelantah

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1805 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Jaksel dan Jaktim Berpotensi Diguyur Hujan Ringan

    access_time31-03-2026 remove_red_eye1189 personDessy Suciati
  4. DPP APWI Gelar Halal Bihalal Bersama Widyaiswara

    access_time01-04-2026 remove_red_eye1156 personFolmer
  5. Pemprov DKI Pastikan Gelar Lebaran Betawi 2026 Pekan Depan

    access_time03-04-2026 remove_red_eye1063 personFakhrizal Fakhri