Langgar Aturan, 48 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring
Sebanyak 48 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jl DR Sumarno, Jakarta Timur.
Dari 59 PKL hanya 48 yang hadir mengikuti sidang, yang tidak hadir membayar dendanya di Kejaksaan
Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Timur, Achmad Ruslan menuturkan, semestinya ada 59 PKL yang menjalani sidang Tipiring ini. Namun, hanya 48 orang yang hadir memenuhi panggilan.
"Bagi yang tidak hadir, diwajibkan untuk membayar uang denda langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Ruslan, Jumat (15/12).
935 Pelanggar Trotoar di Jaktim Ditindak Selama NovemberDijelaskannya, sanksi denda yang dikenakan kepada para PKL ini berjumlah Rp 200 ribu ditambah dengan uang perkara sebesar Rp 5.000.
"Kami bersyukur jumlah pelanggaran semakin menurun meski belum signifikan. November lalu ada 61 PKL dan bulan ini sebanyak 59 PKL," katanya.
Sementara, salah seorang PKL yang biasa berjualan di Jl I Gusti Ngurah Rai, Wanty mengungkapkan, dirinya merasa jera dan berjanji tidak lagi berjualan di sembarang tempat.
"Saya sangat berharap bisa menjadi pedagang binaan," tandasnya.