You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Langgar Aturan, 48 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring
photo Suparni - Beritajakarta.id

Langgar Aturan, 48 PKL di Jaktim Jalani Sidang Tipiring

Sebanyak 48 pedagang kaki lima (PKL) yang melanggar Perda 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum menjalani sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Jl DR Sumarno, Jakarta Timur.

Dari 59 PKL hanya 48 yang hadir mengikuti sidang, yang tidak hadir membayar dendanya di Kejaksaan

Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil dan Penindakan Satpol PP Jakarta Timur, Achmad Ruslan menuturkan, semestinya ada 59 PKL yang menjalani sidang Tipiring ini. Namun, hanya 48 orang yang hadir memenuhi panggilan.

"Bagi yang tidak hadir, diwajibkan untuk membayar uang denda langsung di Kejaksaan Negeri Jakarta Timur," kata Ruslan, Jumat (15/12).

935 Pelanggar Trotoar di Jaktim Ditindak Selama November

Dijelaskannya, sanksi denda yang dikenakan kepada para PKL ini berjumlah Rp 200 ribu ditambah dengan uang perkara sebesar Rp 5.000.

"Kami bersyukur jumlah pelanggaran semakin menurun meski belum signifikan. November lalu ada 61 PKL dan bulan ini sebanyak 59 PKL," katanya.

Sementara, salah seorang PKL yang biasa berjualan di Jl I Gusti Ngurah Rai, Wanty mengungkapkan, dirinya merasa jera dan berjanji tidak lagi berjualan di sembarang tempat.

"Saya sangat berharap bisa menjadi pedagang binaan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 70 Warga Kayu Manis Diedukasi Pilah Sampah

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1835 personNurito
  2. Pemprov DKI Kucurkan Rp253,6 M Gratiskan 103 Sekolah Swasta

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1391 personDessy Suciati
  3. Rano Ajak Perkupi Jadi Mitra Strategis Pemprov Jaga Jakarta

    access_time25-04-2026 remove_red_eye1076 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Hujan Ringan Berpotensi Basahi Jaksel dan Jaktim

    access_time26-04-2026 remove_red_eye1057 personDessy Suciati
  5. Generasi muda Diajak Produktif Lewat Jakarta Menulis 2026

    access_time26-04-2026 remove_red_eye974 personAnita Karyati