45 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN Jaktim
access_time Jumat, 24 November 2017 21:18 WIB
remove_red_eye 2275
person Reporter : Suparni
person Editor : Andry
45 dari 61 pedagang kaki lima (PKL) yang terjaring dalam kegiatan Bulan Tertib Trotoar (BTT) hari ini menjalani sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur.
Dari 61 pelanggar hanya 45 PKL di antaranya yang hadir ikut sidang ini
Dalam sidang ini, para pelanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 tahun 2017 tentang Ketertiban Umum tersebut diwajibkan membayar denda.
"Dari 61 pelanggar hanya 45 PKL di antaranya yang hadir ikut sidang ini," ujar Achmad Ruslan, Kasi PPNS dan Penindakan Satpol PP Jakarta Timur, Jumat (24/11).
81 PKL Jalani Sidang Tipiring di PN JakselIa menyebutkan, jika dibandingkan Oktober lalu, jumlah pelanggar perda ini menurun. Para pelanggar yang mengikut sidang tipiring hari ini dikenakan denda RP 125 ribu.