BPRD Optimistis Pendapatan Pajak Surplus Tahun Ini
Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta optimistis pendapatan pajak daerah tahun ini bisa surplus atau melebihi hasil biasanya. Saat ini realisasi pendapatan pajak sudah mencapai 99,21 persen dari target Rp 35,35 triliun.
Akhir tahun kemungkinan akan surplus sekitar Rp 200 miliar
Kepala BPRD DKI Jakarta, Edi Sumantri yakin pendapatan pajak tahun ini akan surplus hingga Rp 200 miliar. Mengingat, masih ada waktu hingga akhir Desember.
"Akhir tahun kemungkinan akan surplus sekitar Rp 200 miliar," ujarnya, di Balai Kota DKI Jakarta, Senin (18/12).
Realisasi Penerimaan Pajak Jaksel Capai 92,74 PersenEdi menjelaskan, saat ini ada beberapa pendapatan pajak yang realisasinya sudah mencapai target. Seperti Pajak Hotel, Pajak Pajak Restoran, BPHTB, Pajak Rokok, serta pajak reklame.
"Ada beberapa yang memang pendapatannya sudah melebihi target. Sehingga kami optimistis
pendapatan bisa surplus," ucapnya.Ia merinci, realisasi perolehan untuk PKB sudah mencapai Rp 7,69 triliun dari target Rp 7,75 triliun, BBNKB Rp 4,83 trilun dari target Rp 5 triliun. Kemudian PPBKP Rp 1,07 trilun dari target Rp 1,15 triliun.
Berikutnya pajak hotel Rp 1,555 triliun dari target Rp 1,55 triliun, pajak restoran Rp 2,73 triliun dari target Rp 2,70 triliun, pajak reklame Rp 915 miliar dari target Rp 900 miliar.
Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Rp 687 miliar dari target Rp 750 miliar, pajak parkir Rp 483 miliar dari target 500 miliar. Selanjutnya BPHTB Rp 6,14 triliun dari target Rp 5,57 triliun. Pajak rokok Rp 582 miliar dari target sebesar Rp 580 miliar.
Menurut Edi, setidaknya ada tiga jenis pajak yang tidak mencapai target meliputi pajak hiburan dengan realisasi Rp 751 miliar dari target Rp 800 miliar. Kemudian pajak Pemanfaatan Air Tanah (PAT) Rp 90,8 miliar dari target Rp 100 miliar.
"Yang ketiga PPB-P2, yang realisasinya hanya Rp 7,5 triliun dari target Rp 8 triliun," tandasnya.