Realisasi Penerimaan Pajak Jaksel Capai 92,74 Persen
Dari Januari hingga 4 Desember 2017, total realisasi penerimaan pajak Jakarta Selatan mencapai 92,74 persen atau sekitar Rp 5.933.363.374.338 dari total target yang ditetapkan, yakni Rp 6.397.836.000.000.
Saat ini petugas kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditentukan
Kepala Suku Badan (Kasuban) Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan jumlah tersebut diperoleh dari sembilan jenis pajak. Kesembilan jenis pajak itu antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, bahan bakar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
"Dari sembilan jenis pajak, pajak reklame menjadi penerimaan pajak paling tinggi, yaitu 98,97 persen atau Rp 270.921.233.404 dari target re
ncana Rp 273.742.000.000," ungkapnya, Jumat (7/12).23 Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak di JaktimIa menambahkan, penerimaan pajak tertinggi berikutnya pajak BPHTB 96,88 persen, PBB-P2 93,55 persen, hotel 90,81, restoran 90,65 persen, parkir 88,23 persen, hiburan 86,02 persen, air tanah 85,03 persen dan bahan bakar 65,23 persen.
"Saat ini petugas kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditentukan," tandasnya.