You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
Realisasi Penerimaan Pajak Jaksel Capai 92,74 Persen
photo Doc - Beritajakarta.id

Realisasi Penerimaan Pajak Jaksel Capai 92,74 Persen

Dari Januari hingga 4 Desember 2017, total realisasi penerimaan pajak Jakarta Selatan mencapai 92,74 persen atau sekitar Rp 5.933.363.374.338 dari total target yang ditetapkan, yakni Rp 6.397.836.000.000.

Saat ini petugas kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditentukan

Kepala Suku Badan (Kasuban) Pajak dan Retribusi Daerah Jakarta Selatan, Yuspin Dramatin mengatakan jumlah tersebut diperoleh dari sembilan jenis pajak. Kesembilan jenis pajak itu antara lain pajak hotel, restoran, hiburan, parkir, reklame, air tanah, bahan bakar, Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).

"Dari sembilan jenis pajak, pajak reklame menjadi penerimaan pajak paling tinggi, yaitu  98,97 persen atau Rp 270.921.233.404 dari target rencana Rp 273.742.000.000," ungkapnya, Jumat (7/12).

23 Penunggak Pajak Kendaraan Ditindak di Jaktim

Ia menambahkan, penerimaan pajak tertinggi berikutnya pajak BPHTB 96,88 persen, PBB-P2 93,55 persen, hotel 90,81, restoran 90,65 persen, parkir 88,23 persen, hiburan 86,02 persen, air tanah 85,03 persen dan bahan bakar 65,23 persen.

"Saat ini petugas kami terus berupaya semaksimal mungkin untuk mencapai target penerimaan pajak yang telah ditentukan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1179 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1154 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye938 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye920 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye842 personBudhi Firmansyah Surapati