You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
       Parkir Liar, Sudin Perhubungan Jakpus Tertibkan 227 Kendaraan
photo Wuri Setyaningsih - Beritajakarta.id

Parkir Liar, 227 Kendaraan Ditindak di Jakpus

Suku Dinas (Sudin) Perhubungan Jakarta Pusat melakukan penertiban terhadap 227 kendaraan yang parkir liar di enam ruas jalan yang ada di Jakarta Pusat. Keenam ruas jalan tersebut antara lain, Jl Cempaka Putih Tengah, Jl Percetakan Negara, Jl Rawasari, Jl Kramat Raya, Jl Stasiun Senen, dan Jalan Kenari. 

Penertiban ini merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada pelanggar

Kasi Pengendalian dan Operasional Sudin Perhubungan Jakarta Pusat, Boval Juliansyah mengatakan, penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Sudin Perhubungan, TNI dan Polisi. Rincian kendaraan yang ditertibkan, 16 kendaraan di BAP tilang Sudinhub dan 28 kendaraan di BAP tilang Polisi. 

DKI akan Wajibkan Kendaraan Diuji Emisi Berkala

Selanjutnya, 140 kendaraan roda dua cabut pentil, 13 kendaraan roda tiga cabut pentil, 13 kendaraan roda empat cabut pentil. Selain itu, 9 mobil di derek, 19 motor diangkut dan 6 angkutan umum dicabut izin operasi.

"Kegiatan ini merupakan penertiban yang rutin kami lakukan,” ujarnya, Selasa (19/12).

Ia menambahkan, untuk mobil yang diderek akan dibawa ke IRTI Monas. Sedangkan untuk kendaraan yang diangkut akan dibawa ke kantor Sudinhub Jakarta Pusat, 

“Penertiban ini merupakan salah satu cara untuk memberikan efek jera kepada pelanggar sekaligus mengingatkan agar selalu mematuhi aturan," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. Ini Sembilan Lokasi Pesta Rakyat HUT Kemerdekaan RI di Jakut

    access_time07-08-2026 remove_red_eye1183 personAnita Karyati
  2. Kelurahan Tanjung Duren Selatan Panen 14 Kilogram Sayuran

    access_time04-08-2026 remove_red_eye1158 personBudhi Firmansyah Surapati
  3. Legislator Dukung Pengalihan Transportasi Kepulauan Seribu ke Transjakarta

    access_time10-08-2026 remove_red_eye947 personFakhrizal Fakhri
  4. Pelaku Usaha Ikan Hias Dilatih Budi Daya Ramah Lingkungan

    access_time04-08-2026 remove_red_eye931 personAnita Karyati
  5. Pemerintah Pusat Tak Perlu Takut Beri Ruang Penerbitan Obligasi Daerah, Ini Alasannya

    access_time09-08-2026 remove_red_eye846 personBudhi Firmansyah Surapati